BANGKALAN – Peredaran minuman keras (miras) masih marak. Selama tiga pekan Polres Bangkalan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Ratusan botol miras tersebut akan dimusnakan oleh Korps Bhayangkara.
Polres Bangkalan menggelar operasi cipta kondisi menjelang Ramadan selama tiga minggu. Terhitung sejak Jumat (13/4) hingga Jumat (4/5). Petugas berhasil mengamankan 416 botol miras berbagai jenis.
Di antaranya, vodka, anggur, Topi Miring, arak, miras oplosan, binaraci, wiski, dan Asoka. Penyitaan miras dilakukan oleh Polsek dan Polres Bangkalan. Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Paudji mengatakan, operasi cipta kondisi menjelang Ramadan memang digelar selama tiga minggu.
Pihaknya berjanji akan terus merazia tempat-tempat yang diduga menjual miras. Harapannya, di Bangkalan tidak ada peredaran miras sehingga bisa meminimalkan warga mengonsumsi miras. Sebab, jika mabuk akibat mengomsumsi miras, bisa berbuntut panjang.
Seperti melakukan tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum lainnya. ”Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan. Kami akan melakukan razia ke tempat-tempat diduga menjual miras,” terangnya.
Saat mengamankan miras, pihaknya melakukan pembinaan kepada penjual. Juga membuat pernyataan tidak akan menjual miras lagi. Jika melanggar, pedagang akan diproses secara hukum.
Contohnya, kata dia, telah melakukan pembinaan disertai pernyataan kepada dua pedagang yakni Matus dan Aisyah. Namun, dua pedagang tersebut masih nekat menjual miras. Mereka dinyatakan melanggar Perda 17/2003.
Mereka dikenakan tindak pidana ringan. Keduanya diancam hukuman tiga bulan atau denda Rp 3.000.000. ”Saat ini sudah memasuki proses persidangan,” tandas Imam Paudji.