BANGKALAN-Mulai Senin (4/3), Moh Ghofur tidak bisa lagi mencari ikan di laut. Sebab, ditangkap unit reskrim Polsek Klampis. Nelayan berusia 23 tahun asal Desa Bator, Kecamatan Klampis itu diamankan polisi karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Penangkapan Ghofur, berawal dari laporan masyarakat. Begitu menerima pengaduan warga, polisi melakukan pengintaian dan penyamaran. Setelah memastikan informasi valid, polisi menangkap Ghofur saat melewati jalan Dusun Deng Luar. Barang bukti (BB) SS seberat 0,50 gram yang dibuang Gofur pun disita.
Setelah berhasil membekuk Ghofur, polisi menggeledah rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan BB berupa 6 buah pipet kaca bekas pakai, 1 pack sedotan plastik warna putih, 1 pack plastik kecil, dan gunting. Termasuk 9 sendok sabu, 1 tutup spiker dan 1 anak kunci T.
Kapolsek Klampis AKP Lukas Moch Effendi mengatakan, pelaku dan seluruh BB dibawa ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut, Senin (6/3). “Seluruhnya (pelaku dan BB, Red) kami amankan,” jelasnya. (Julian Isna)