BANGKALAN – Mohammad Muhri berusaha melarikan diri ketika polisi datang ke rumahnya di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Senin sore (4/2). Pria 29 tahun itu ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang diterima polisi, di rumah Muhri sering terjadi transaksi narkoba. Ketika digeledah, petugas menemukan timbunan tanah. Setelah digali, terdapat benda mencurigakan berupa karung berisi beberapa barang bukti.
Yakni, 15 plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu (SS). Perinciannya, 1,20 gram satu poket, 1,24 gram satu poket, 1,22 gram satu poket, lima poket masing-masing 1,26 gram. Kemudian, 1,28 gram tiga poket, dan 1,30 gram empat poket.
Lalu, toples plastik, botol bekas, kayu segi empat dilapisi seng, tiga bundel plastik klip kecil, karung kecil, dan dompet. Juga bong ukuran sedang dan kecil, tiga pipet kaca, tiga pipa kaca, dan botol alkohol. Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Polsek Sukolilo.
Unit Reskrim Polsek Kamal pada Minggu malam (3/2) juga mengungkap kasus narkoba. Ahmad Jauhari, 29, warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, ditangkap di jalan raya Desa Gili Timur. Dari tangan Jauhari polisi menyita plastik klip kecil berisi 0,42 gram sabu-sabu, sebungkus rokok, dan handphone.
Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh. Wiji Santoso menerangkan, penangkapan Muhri dan Jauhari beda perkara. Bukan satu rangkaian. Jauhari bertindak sebagai pengguna. Sementara Muhri diketahui sebagai pengedar. ”Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Jauhari dijerat pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Sementara Muhri dijerat pasal 114 ayat (1), (2) subsider pasal 112 ayat (1), (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. ”Mereka kami tahan,” tandasnya.