22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Lima Saksi Sudah Dimintai Keterangan Korupsi Pasar Pragaan

SUMENEP – Perkara dugaan korupsi proyek Pasar Pragaan, Sumenep, terus dikembangkan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya telah menggelar dua kali sidang perkara tersebut. Pertama, pada Kamis (24/1) agenda pembacaan dakwaan terhadap Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Kedua, sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (31/1).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Herpin Hadat menyatakan, status Babur Rahman dan Koko Andriyanto sudah naik dari sebelumnya tersangka menjadi terdakwa. Hal itu terhitung sejak PN tipikor melakukan sidang perdana. ”Sekarang status keduanya sudah menjadi terdakwa,” terangnya melalui sambungan telepon kemarin (5/2).

Herpin menjelaskan, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan. Pertama, Kepala Disperindag Sumenep Saiful Bahri selaku pengguna anggaran. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Eka Hariyadi. Ketiga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heni Yulianto.

Baca Juga :  Global Finance Nobatkan BRI sebagai World's Best Banks 2022

Saksi keempat dan kelima dari Pokja 1 Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Sumenep. Yaitu, Idham Halil dan Agus Heriyawan. ”Setelah dilakukan persidangan, lima saksi menguatkan pembuktian terdakwa,” tegas Herpin.

Pada persidangan tersebut, lima saksi menjelaskan proses jalannya pelaksanaan proyek Pasar Pragaan. Sejak perencanaan, penganggaran, proses lelang, pembangunan, hingga serah terima hasil pekerjaan. Lima saksi membenarkan bahwa Babur dan Koko mengerjakan proyek senilai Rp 2,4 miliar tersebut.

”Betul yang memenangkan tender proyek Pasar Pragaan adalah PT Bukidalam Barisani dan Babur Rahman sebagai pekerja,” jelasnya. ”Konsultan pengawas yang menang ialah PT Madura Energi, namun yang bekerja adalah Koko Andriyanto,” tambah Herpin.

Baca Juga :  Gus Ipul Akan Bangun RS Sekelas RSUD dr Soetomo di Madura

Apakah lima saksi kemungkinan naik status menjadi tersangka? Dia mengaku tidak bisa memutuskan. Bahkan dengan tegas dia menyatakan bahwa hingga kemarin tidak ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan. 

SUMENEP – Perkara dugaan korupsi proyek Pasar Pragaan, Sumenep, terus dikembangkan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya telah menggelar dua kali sidang perkara tersebut. Pertama, pada Kamis (24/1) agenda pembacaan dakwaan terhadap Babur Rahman dan Koko Andriyanto. Kedua, sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (31/1).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Herpin Hadat menyatakan, status Babur Rahman dan Koko Andriyanto sudah naik dari sebelumnya tersangka menjadi terdakwa. Hal itu terhitung sejak PN tipikor melakukan sidang perdana. ”Sekarang status keduanya sudah menjadi terdakwa,” terangnya melalui sambungan telepon kemarin (5/2).

Herpin menjelaskan, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan. Pertama, Kepala Disperindag Sumenep Saiful Bahri selaku pengguna anggaran. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Eka Hariyadi. Ketiga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heni Yulianto.

Baca Juga :  Nakes Satukan Dukungan untuk Syaiful Hidayat


Saksi keempat dan kelima dari Pokja 1 Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Sumenep. Yaitu, Idham Halil dan Agus Heriyawan. ”Setelah dilakukan persidangan, lima saksi menguatkan pembuktian terdakwa,” tegas Herpin.

Pada persidangan tersebut, lima saksi menjelaskan proses jalannya pelaksanaan proyek Pasar Pragaan. Sejak perencanaan, penganggaran, proses lelang, pembangunan, hingga serah terima hasil pekerjaan. Lima saksi membenarkan bahwa Babur dan Koko mengerjakan proyek senilai Rp 2,4 miliar tersebut.

”Betul yang memenangkan tender proyek Pasar Pragaan adalah PT Bukidalam Barisani dan Babur Rahman sebagai pekerja,” jelasnya. ”Konsultan pengawas yang menang ialah PT Madura Energi, namun yang bekerja adalah Koko Andriyanto,” tambah Herpin.

Baca Juga :  Demokrat-PAN Panaskan Mesin Partai

Apakah lima saksi kemungkinan naik status menjadi tersangka? Dia mengaku tidak bisa memutuskan. Bahkan dengan tegas dia menyatakan bahwa hingga kemarin tidak ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/