SUMENEP – Pelarian Hairul Amin bin Muraban, 41, warga Dusun Bekokah, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, berakhir. Tersangka kasus dugaan pencurian hewan (curwan) itu ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Kalianget Minggu sekitar pukul 21.00.
Penangkapan Hairul Amin merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus curwan yang ditangani Polsek Batuputih. Penyergapan dipimpin Kanitreskrim dan Banitreskrim Polsek Batuputih. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Setelah itu, dia diborgol dan digelandang ke mapolsek.
Hairul Amin ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga terlibat dalam kasus pencurian dua sapi milik Abdurrahan pada 24 Februari 2016. Saat menjalankan aksi, Amin tidak sendirian. Tersangka lain, Parto, Atlani, dan Runi sudah lebih dulu ditangkap, yakni pada 20 Maret 2016.
Saat itu Hairul Amin berhasil kabur. Bahkan, selama dua tahun dia menjadi buron Korps Bhayangkara. Sementara kasus tersangka lain sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1 ) ke 1e, 3e, dan 4e KUHP.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit membenarkan penangkapan tersebut. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. ”Setelah kami mendeteksi keberadaannya langsung melakukan operasi penangkapan. Tersangka ditangkap saat turun dari kapal di Kalianget,” ucapnya.