SAMPANG – KPU Sampang sudah menetapkan DPT sebanyak 820.941 dalam pemilu bulan April mendatang. Rinciannya pemilih laki-laki 404.400 orang dan pemilih perempuan 416.541 orang.
Bagi masyarakat Sampang yang belum terdaftar sebagai DPT, bisa mengurus sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga, bisa mencoblos di pemilu nanti.
Addi Imansyah selaku Divisi Data dan Informasi KPU Sampang mengatakan, meregistrasi diri sebagai DPK dimulai sejak 16 Desember 2018 sampai dengan hari H pemilihan.
Syarat untuk bisa menjadi DPK cukup dengan menunjukkan KTP elektronik. “Nanti kami akan mengecek apakah terdaftar atau tidak di DPT,” katanya.
Jika memang tidak terdaftar di DPT, kata Addy Imansyah, KPU akan segera mengatur yang bersangkutan agar bisa mencoblos sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektroniknya.
“Jadi momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh asyarakat yang belum terdaftar di DPT,” ingatnya. (Moh. Iqbal)