SAMPANG – Bawaslu akan intens melakukan pengawasan kampanye. Bukan hanya APK, juga iklan kampanye di media massa. Hal itu, agar pelaksanaan kampanye tertib dan lancar.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta pemilu hanya bisa berkampanye di media massa selama 21 hari. Terhitung 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Yunus Ali Ghafi selaku Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang membenarkan hal tersebut. Saat berkampanye di media massa, peserta pemilu tidak diperbolehkan memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.
Termasuk, tidak memuat foto dan nomor urut calon serta foto dan nomor urut pasangan calon sebelum masa waktunya tiba. “Jika menemukan pelanggaran kampanye di media massa, segera lapor kami,” paparnya.
Yunus Ali Ghafi menambahkan, hingga saat ini belum menerima laporan serta menemukan pelanggaran kampanye di media massa. Dia berharap peserta pemilu menaati peraturan yang ada.
“Sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran seperti itu,” tegasnya. (Moh. Iqbal)