24.4 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Lamban, Raperda 2017 Disahkah Pertengahan 2018

PAMEKASAN – Kinerja DPRD Pamekasan menuai kritik. Fungsi legislasi wakil rakyat tidak berjalan optimal. Peraturan daerah (perda) yang seharusnya tuntas tahun lalu baru diparipurnakan kemarin (4/6).

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengatakan, pada 2017 dewan memiliki tanggungan pembahasan 20 rancangan perda (raperda) untuk dijadikan perda. Dewan berhasil menetapkan sepuluh perda pada tahun anggaran (TA) yang ditentukan. Sementara, satu raperda tidak dibahas lantaran draf tidak masuk. Sembilan perda lainnya baru ditetapkan Senin (4/6).

Kesembilan perda itu di antaranya mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Kemudian, izin gangguan, perlindungan warga lanjut usia (lansia), dan disabilitas, pengelolaan perpustakaan, keterbukaan informasi publik serta sejumlah payung hukum di bidang lain. Dia mengakui penetapan peraturan tersebut sedikit terlambat.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Waspadai Kebangkitan PKI

Menurut Halili, beberapa faktor penyebab lambatnya penetapan perda tersebut. Yakni, substansi perda itu membutuhkan kajian dan telaah mendalam. Proses pembahasan cukup lama.

Kendala yang dihadapi di akhir tahun yakni nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tidak kunjung turun. Meski pembahasan rampung, belum bisa ditetapkan menjadi perda. Akibat rentetan penetapan perda itu molor, realisasinya juga sedikit terlambat.

Tetapi, pasca ditetapkan, payung hukum itu secara otomatis langsung berlaku dan mengikat. ”Idealnya perda ini ditetapkan tahun lalu,” terang pria yang juga ketua DPC PPP Pamekasan itu.

Halili menambahkan, molornya pembahasan perda itu menjadi bahan evaluasi. Banyak hal yang diperbaiki. Salah satunya pembahasan yang dibatasi hanya dalam waktu tiga bulan agar penetapan perda tidak molor. ”Banyak yang kami evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Baca Juga :  Dewan Rekomendasikan Pembentukan Anak Perusahaan PDAM

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Zahrul Anam mengatakan, tunggakan perda 2017 yang baru ditetapkan pertengahan 2018 itu mengindikasi bahwa kinerja dewan lamban. Seharusnya, produk legislasi tersebut ditetapkan pada tahun anggaran yang bersama. Jika molor, maksimal awal tahun sudah diparipurnakan. ”Sangat terlambat, karena sampai pertengahan tahun baru ditetapkan,” katanya.

Anam menyampaikan, dewan harus berbenah diri. Perda sangat berkaitan erat dengan nasib masyarkat. Jika fungsi legislasi lemah, sama halnya dengan masyarakat tidak memiliki wakil di parlemen.

Ke depan, pembahasan perda harus lebih cepat tetapi tidak mengabaikan inti memperjuangkan masyarakat yang terkandung di dalamnya. ”Harus evaluasi. Jangan sampai terjadi lagi,” tandasnya.

 

PAMEKASAN – Kinerja DPRD Pamekasan menuai kritik. Fungsi legislasi wakil rakyat tidak berjalan optimal. Peraturan daerah (perda) yang seharusnya tuntas tahun lalu baru diparipurnakan kemarin (4/6).

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengatakan, pada 2017 dewan memiliki tanggungan pembahasan 20 rancangan perda (raperda) untuk dijadikan perda. Dewan berhasil menetapkan sepuluh perda pada tahun anggaran (TA) yang ditentukan. Sementara, satu raperda tidak dibahas lantaran draf tidak masuk. Sembilan perda lainnya baru ditetapkan Senin (4/6).

Kesembilan perda itu di antaranya mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan. Kemudian, izin gangguan, perlindungan warga lanjut usia (lansia), dan disabilitas, pengelolaan perpustakaan, keterbukaan informasi publik serta sejumlah payung hukum di bidang lain. Dia mengakui penetapan peraturan tersebut sedikit terlambat.


Baca Juga :  Awali Tanam Raya, Bupati-APTI Komitmen Perjuangkan Tembakau

Menurut Halili, beberapa faktor penyebab lambatnya penetapan perda tersebut. Yakni, substansi perda itu membutuhkan kajian dan telaah mendalam. Proses pembahasan cukup lama.

Kendala yang dihadapi di akhir tahun yakni nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tidak kunjung turun. Meski pembahasan rampung, belum bisa ditetapkan menjadi perda. Akibat rentetan penetapan perda itu molor, realisasinya juga sedikit terlambat.

Tetapi, pasca ditetapkan, payung hukum itu secara otomatis langsung berlaku dan mengikat. ”Idealnya perda ini ditetapkan tahun lalu,” terang pria yang juga ketua DPC PPP Pamekasan itu.

Halili menambahkan, molornya pembahasan perda itu menjadi bahan evaluasi. Banyak hal yang diperbaiki. Salah satunya pembahasan yang dibatasi hanya dalam waktu tiga bulan agar penetapan perda tidak molor. ”Banyak yang kami evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Minta Pemkab lebih serius kelola BUMD, PMII Datangi Kantor Dewan

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Zahrul Anam mengatakan, tunggakan perda 2017 yang baru ditetapkan pertengahan 2018 itu mengindikasi bahwa kinerja dewan lamban. Seharusnya, produk legislasi tersebut ditetapkan pada tahun anggaran yang bersama. Jika molor, maksimal awal tahun sudah diparipurnakan. ”Sangat terlambat, karena sampai pertengahan tahun baru ditetapkan,” katanya.

Anam menyampaikan, dewan harus berbenah diri. Perda sangat berkaitan erat dengan nasib masyarkat. Jika fungsi legislasi lemah, sama halnya dengan masyarakat tidak memiliki wakil di parlemen.

Ke depan, pembahasan perda harus lebih cepat tetapi tidak mengabaikan inti memperjuangkan masyarakat yang terkandung di dalamnya. ”Harus evaluasi. Jangan sampai terjadi lagi,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/