Selasa, 16 April 2024

Bawa Narkoba, Pasutri Asal Surabaya Ditangkap

- Jumat, 4 Agustus 2017 | 19:43 WIB

BANGKALAN – Afandy Hutama, 38, dan Natasia Sekar Akhasa, 39, harus berurusan dengan hukum. Pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya itu ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polres Bangkalan.


            Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00, Peleton On Call Polres Bangkalan menggelar razia di Jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang. Tujuannya, meningkatkan keamanan di wilayah hukum Kota Salak. Kendaraan yang melintas di sekitar lapangan kerapan sapi itu tidak luput dari pemeriksaan polisi.


            Saat itu, Afandy Hutama mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) L 6002 BD melintas di Jalan Desa Sendang Dajah. Dia berboncengan dengan istri sirinya, Natasia Sekar Akhasa.


            Mengetahui ada razia polisi, Afandy membuang barang yang diduga berisi sabu-sabu. Dia terlihat ketakutan saat polisi melakukan pemeriksaan. Curiga, polisi pun mengambil barang yang dibuang Afandy.


            Setelah diinterogasi polisi, mereka mengakui barang yang dibuang itu miliknya dan berisi sisa-sisa sabu. Sebelumnya mereka mengonsumsi sabu-sabu di rumah bandar berinisial A di Desa Parseh, Kecamatan Socah.


           Usai mengonsumsi barang haram itu mereka membeli satu poket sabu kepada A untuk digunakan di Surabaya. Mengetahui pengakuan pelaku, polisi langsung membawa mereka ke rumah A. Sayangnya, bandar narkoba tersebut sudah melarikan diri. ”Kami menetapkan A sebagai DPO (daftar pencarian orang, Red),” kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha Kamis (3/8).


            Dia meminta warga Desa  Parseh, Kecamatan Socah, termasuk tokoh masyarakat, untuk melapor kepada polisi jika mengetahui keberadaan A. Dengan demikian, bisa langsung melakukan penangkapan.


            ”Butuh komitmen bersama dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Madura.


           Polisi sudah mengamankan barang bukti (BB) dari Afandy Hutama dan  Natasia Sekar Akhasa. Di antaranya, satu plastik klip kecil berisi SS sebarat 0,52 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol L 6002 BD.


            Akibat perbuatannya, Afandy Hutama dan Natasia Sekar Akhasa dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ”Tidak ada kata toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kalau ketahaun pasti kami amankan,” tegas Annisullah.

Editor: Abdul Basri

Tags

Terkini

Filosofi Ketupat Punya Banyak Perspektif

Selasa, 16 April 2024 | 13:50 WIB

Jualan di Bazar Takjil Tak Pernah Rugi

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:20 WIB

Hanura Belum Setor SPj Dana Bantuan Parpol 2023

Senin, 25 Maret 2024 | 20:30 WIB
X