PAMEKASAN – Wisata Api Tak Kunjung Padam rupanya sulit untuk bisa dipermak dan dilengkapi dengan fasilitas pendukung. Pasalnya, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak memiliki wewenang menyuntik anggaran untuk pembangunan wisata tersebut.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Pamekasan Ahmad Sjaifudin menjelaskan, pihakya tidak bisa mengembangkan wisata itu karena masalah status kepemilikan lahan. Lahan wisata tersebut tercatat milik warga setempat. ”Berdasarkan aturan main, kami tidak boleh membangun lahan yang bukan milik pemkab. Sementara lahan itu semuanya adalah lahan masyarakat,” terangnya.
Seandainya lahan tersebut milik desa bisa dikembangkan pemkab. Sebab, pihaknya bisa bekerja sama dengan desa. Berdasarkan aturan tidak dilarang. ”Kalau sistem kerja sama dengan masyarakat juga tidak bisa. Tapi kalau dengan sistem sewa, tidak masalah. Kami bisa menganggarkan untuk pembangunan wisata tersebut,” terangnya.
Namun masalahnya, lanjut Ahmad Sjaifudin, pemilik lahan Wisata Api Tak Kunjung Padam itu tidak mau menyewakan kepada pemkab. Alasan itulah yang selama ini menjadi kendala pemkab menganggarkan untuk penambahan fasilitas di tempat tersebut. ”Kendalanya, keinginan masyarakat tidak bisa diakomodasi. Mereka menginginkan untuk kerja sama. Sementara dalam hal ini tidak ada aturannya,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan berupaya untuk kembali bernegosiasi dengan pemilik lahan, meskipun sebelumnya telah gagal. Sebab, berdasarkan informasinya, saat ini sudah dibentuk kelompok sadar wisata (pokdarwis). ”Ini momentum bagaimana pemkab bisa kerja sama dengan masyarakat setempat,” pungkasnya.