SAMPANG – Pengacara Muhammad Sholeh mengatakan, kasus guru SMAN 1 Torjun Achmad Budi Cahyanyo yang meninggal dunia diduga akibat dipukul sang murid terbilang menarik. Sebab, baru pertama ada murid berani melawan guru hingga meninggal dunia.
Menurut dia, yang harus digali adalah apakah pemukulan anak yang menyebabkan kematian guru atau ada penyebab lain. Itu menjadi tugas penyidik untuk mengungkap.
Semua pihak perlu hati-hati memberi kesimpulan karena tersangka masih di bawah umur. Sholeh mengakui, siapa pun yang menjadi korban pasti marah dan ingin menghukum tersangka. Dia siap memberikan pendampingan hukum secara sukarela untuk HZF.
”UU 12/2011 memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Tidak serta-merta kita menghakimi bahwa tersangka salah,” katanya Sabtu (3/2).
Sebelumnya, keluarga HZF masih akan mempertimbangkan apakah membutuhkan kuasa hukum atau tidak. Pernyataan itu disampaikan saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di rumah Kades Torjun Arbain Faisol.
”Kami akan berembuk dengan sesepuh, keluarga untuk mempertimbangkan ini. Kalau saya pribadi tidak bisa langsung mengambil keputusan,” ucap Suud Ali Yunus, kakak tersangka didampi orang tuanyaMuhammad Yahya,Jumat (2/2).
Kasus penganiayaan HZF terhadap Achmad Budi Cahyanto terjadi Kamis (1/2) saat jam pelajaran terakhir dengan materi seni lukis. HZF tidak mengikuti arahan guru dan justru mengganggu teman-temannya. Remaja 17 tahun itu malah mencoret-coret lukisan milik teman-temannya.
Saat ditegur, anak kepala pasar itu tak menghiraukan. Budi menyanksinya dengan memoleskan cat ke pipinya sesuai penjanjian awal. HZF tidak terima dan memukul gurunya. Budi kemudian mengambil kertas presensidan memukul kearah korban.
Tersangka menangkis dan memukul sang guru. Pukulan itu terkena pelipis kanan dan mengakibatkan korban terjatuh. Korban meninggal dunia di rumah sakit.
SAMPANG – Pengacara Muhammad Sholeh mengatakan, kasus guru SMAN 1 Torjun Achmad Budi Cahyanyo yang meninggal dunia diduga akibat dipukul sang murid terbilang menarik. Sebab, baru pertama ada murid berani melawan guru hingga meninggal dunia.
Menurut dia, yang harus digali adalah apakah pemukulan anak yang menyebabkan kematian guru atau ada penyebab lain. Itu menjadi tugas penyidik untuk mengungkap.
Semua pihak perlu hati-hati memberi kesimpulan karena tersangka masih di bawah umur. Sholeh mengakui, siapa pun yang menjadi korban pasti marah dan ingin menghukum tersangka. Dia siap memberikan pendampingan hukum secara sukarela untuk HZF.
”UU 12/2011 memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang melakukan tindak pidana. Tidak serta-merta kita menghakimi bahwa tersangka salah,” katanya Sabtu (3/2).
Sebelumnya, keluarga HZF masih akan mempertimbangkan apakah membutuhkan kuasa hukum atau tidak. Pernyataan itu disampaikan saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di rumah Kades Torjun Arbain Faisol.
”Kami akan berembuk dengan sesepuh, keluarga untuk mempertimbangkan ini. Kalau saya pribadi tidak bisa langsung mengambil keputusan,” ucap Suud Ali Yunus, kakak tersangka didampi orang tuanyaMuhammad Yahya,Jumat (2/2).
Kasus penganiayaan HZF terhadap Achmad Budi Cahyanto terjadi Kamis (1/2) saat jam pelajaran terakhir dengan materi seni lukis. HZF tidak mengikuti arahan guru dan justru mengganggu teman-temannya. Remaja 17 tahun itu malah mencoret-coret lukisan milik teman-temannya.
- Advertisement -
Saat ditegur, anak kepala pasar itu tak menghiraukan. Budi menyanksinya dengan memoleskan cat ke pipinya sesuai penjanjian awal. HZF tidak terima dan memukul gurunya. Budi kemudian mengambil kertas presensidan memukul kearah korban.
Tersangka menangkis dan memukul sang guru. Pukulan itu terkena pelipis kanan dan mengakibatkan korban terjatuh. Korban meninggal dunia di rumah sakit.