SUMENEP – Sepuluh kendaraan dinas di kantor DPRD Sumenep yang sudah tidak terpakai diperiksa Rabu (3/1). Sejumlah petugas dari kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKA) Sumenep mengecek mobil yang awalnya digunakan wakil rakyat tersebut. Kendaraan berpelat merah itu akan ditarik.
Mobil dinas DPRD tidak digunakan setelah keluar PP 18/2017 tentang Hak Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan. Anggota dewan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas setelah mendapat uang tunjangan transportasi. Kecuali, mobil pimpinan dan komisi yang tetap dipertahankan untuk kebutuhan pengawasan.
Sekretaris DPRD Sumenep Moh. Mulki mengatakan, sepuluh mobil itu akan diserahkan ke BPPKA. Mobil tersebut sudah tidak digunakan sejak ada aturan baru. Kendaraan itu sebelumnya digunakan selama beberapa periode. Setelah ditarik, kendaraan tersebut akan menjadi tanggung jawab bagian aset.
Ketika dikroscek, ada dua kendaraan rusak berat. Sisanya rusak ringan. Dalam waktu dekat, aset tersebut dialihkan dan dikembalikan ke BPPKA. ”Semuanya ada sepuluh mobil. Mobil L 300 lima unit. Sisanya adalah Kijang dan Isuzu Panther. Dua mobil rusak berat dan kami sudah ajukan untuk ditarik oleh BPPKA,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kasi Analisa Aset BPPKA Sumenep Hari Tjahyono menuturkan, kedatangannya ke gedung dewan adalah mengecek kondisi kendaraan. Sebab, laporan yang diterima, ada dua kendaraan rusak. ”Kami mengkroscek, ternyata memang ada dua kendaraan rusak berat. Sisanya hanya rusak ringan,” ucapnya.
Kendaraan yang masih bagus akan dialihkan ke satker lain yang membutuhkan. Sementara sisanya akan dilelang. ”Sebagian sudah kami lelang. Tapi, kami akan perbaiki dulu,” ucapnya.