PAMEKASAN – Razia Satnarkoba Polres Pamekasan di sejumlah tempat karaoke beberapa waktu lalu menimbulkan reaksi dari masyarakat. Pengusaha dinilai melanggar kesepakatan yang ditandatangani bersama dengan pemerintah dan ulama.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, tidak ada alasan lagi pemerintah membiarkan pengusaha karaoke seenaknya membuka usaha. Mereka harus diberi sanksi tegas seperti pencabutan izin secara permanen.
Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya, izin operasional mati. Seharusnya, sebelum izin operasional itu aktif, tidak boleh ada aktivitas. Namun faktanya, tempat karaoke itu beroperasi.
Pelanggaran dari sisi perizinan cukup menjadi landasan pemerintah bertindak tegas. Sebab, pengusaha karaoke itu wajib mengikuti aturan main yang berlaku. ”Harus segera ditindak tegas,” katanya Jumat (2/11).
Selain pelanggaran perizinan, pengusaha juga melanggar kesepakatan. Yakni, tempat karaoke tidak boleh beroperasi sebelum terbentuk tim pengawas bersama yang terdiri dari berbagai unsur. Kesepakatan itu ditandatangani perwakilan pengusaha karaoke, anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), dan ulama.
Kesepakatan itu ditandatangani Januari lalu ketika masyarakat meminta usaha karaoke ditutup secara keseluruhan. Sampai sekarang, tim pengawas bersama belum terbentuk. Seharusnya, tidak satu pun tempat karaoke beroperasi.
Namun, kesepakatan itu dilanggar. Razia polisi menguak bahwa Tempat Karaoke Putri dan Pujasera beroperasi. Dengan demikian, semakin kuat dasar pemerintah menegakkan regulasi. Eksekutif tidak boleh takut. Pemberian sanksi harus segera dijatuhkan sebelum masyarakat merespons sikap mokong pengusaha itu. ”Harus segera dieksekusi,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan, izin operasional Hotel dan Resto Putri berlaku hingga 2020. Sementara untuk Pujasera berakhir pada 23 Juli 2018.
Meski izin operasional masih aktif, tetapi mereka tetap tidak boleh beroperasi. Sebab, ada kesepatakan bersama yang ditandatangani semua pihak awal tahun lalu. ”Idealnya tidak beroperasi. Tapi ternyata beroperasi,” katanya.
Khusus penanganan tempat hiburan, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilibatkan. Di antaranya, satpol PP serta dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud). Khusus pembinaan, kewenangannya berada di wilayah disparbud.
Jika telah diberi pembinaan pengusaha tetap mokong, tugas selanjutnya berada di tangan satpol PP untuk melakukan eksekusi. Salah satunya, operasional dibekukan hingga penutupan. ”Ada kewenangannya masing-masing,” katanya.
Kabid Pariwisata Disparbud Pamekasan Khalifaturrahman mengatakan, izin operasional tempat karaoke yang kedaluwarsa tidak perlu mendapat pembinaan. Jika masih beroperasi, bisa langsung ditindak oleh penegak perda.
Pembinaan itu dilakukan pada tempat usaha yang perizinannya masih berlaku. Pembinaan hanya pada sumber daya manusia (SDM) agar mampu memberikan pelayanan terbaik. ”Izin operasional mati, otomatis tidak boleh lagi beroperasi,” katanya.
Sementara Lina selaku pemilik Hotel dan Resto Putri belum berkenan memberi tanggapan terkait masih beroperasinya tempat usahanya itu. Ketika dihubungi, dia mengaku berada di luar. ”Saya masih di luar,” katanya singkat.