24.4 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Kurir SS Terima Rp 40 Juta, Sopir Dapat Rp 300 Ribu

SAMPANG – Penanganan perkara kasus narkoba dengan barang bukti 8,75 kilogram sabu-sabu terus berjalan. Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (2/4) menggelar sidang penyampaian pembelaan atau pleidoi terdakwa Misbah dan Faisol. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa salah satu di antara mereka menerima uang Rp 40 juta.

Abd. Razak selaku penasihat hukum (PH) dua terdakwa mengatakan, dua kliennya dituntut dengan pasal sama dengan ancaman selama 20 tahun kurungan. Menurut dia, tuntutan dan penerapan pasal itu kurang fair.

”Memang satu kasus. Tapi perannya kan berbeda. Makanya kami minta supaya penanganannya dibedakan,” katanya.

Dalam pembelaannya disampaikan, tidak adil jika ancaman hukuman Misbah disamakan dengan Faisol. Sebab, Misbah hanya sebagai sopir yang tidak tahu-menahu soal narkoba.

Sementara Faisol sudah mengetahui kalau paket yang dibawa itu berisi sabu-sabu. Bahkan, Faisol yang menjemput paket sabu-sabu itu ke Jambi. Menurut dia, Faisol sudah dikontrak senilai Rp 40 juta. ”Misbah ini hanya menerima bayaran tiga ratus ribu saja sebagai jasa sopir,” ungkap Razak.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan Suliman di Paopale Laok

Pihaknya juga menegaskan bahwa pada proses peradilan kedua kliennya sudah mengakui peran masing-masing. Misbah itu digunakan jasanya untuk menjemput seseorang di Surabaya. ”Tadi kami minta keringanan untuk kedua kliennya. Kalau ancamannya tetap sama, berarti tidak adil. Yang adil itu harus sesuai pelanggarannya,” paparnya.

Berdasarkan pasal 55 KUHP sudah diatur secara jelas. Menurut dia, ada beberapa kriteria seperti orang yang melakukan, menyuruh, membantu, dan ada juga yang ikut serta. ”Pleidoi yang kami sampaikan tentu ada dasarnya, acuannya ke pasal 55 KUHP itu,” ujarnya.

Humas PN Sampang I Gede Perwata mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pleidoi sesuai dengan hasil di persidangan. Dengan begitu, pleidoi akan dikajian oleh majelis hakim. ”Pleidoi akan dikaji. Kami tentu akan mempertimbangkan hasil persidangan dari awal,” singkatnya.

Baca Juga :  Dor! Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Pencuri Dana BOS Disergap Polisi

Misbah dan Faisol ditangkap di jalan raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, sekitar pukul 11.00 pada Jumat (26/8/2017). Kendaraan yang digunakan Honda HR-V putih L 1787 CF. Mereka membawa barang haram itu dari Jambi dan hendak dibawa ke Kecamatan Sokobanah.

Misbah bin Rahman, 37, berasal dari Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Sementara Faisol, 31, warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujer, Bondowoso. Sidang vonis mereka akan dilaksanakan pada Rabu (11/4).

SAMPANG – Penanganan perkara kasus narkoba dengan barang bukti 8,75 kilogram sabu-sabu terus berjalan. Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (2/4) menggelar sidang penyampaian pembelaan atau pleidoi terdakwa Misbah dan Faisol. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa salah satu di antara mereka menerima uang Rp 40 juta.

Abd. Razak selaku penasihat hukum (PH) dua terdakwa mengatakan, dua kliennya dituntut dengan pasal sama dengan ancaman selama 20 tahun kurungan. Menurut dia, tuntutan dan penerapan pasal itu kurang fair.

”Memang satu kasus. Tapi perannya kan berbeda. Makanya kami minta supaya penanganannya dibedakan,” katanya.


Dalam pembelaannya disampaikan, tidak adil jika ancaman hukuman Misbah disamakan dengan Faisol. Sebab, Misbah hanya sebagai sopir yang tidak tahu-menahu soal narkoba.

Sementara Faisol sudah mengetahui kalau paket yang dibawa itu berisi sabu-sabu. Bahkan, Faisol yang menjemput paket sabu-sabu itu ke Jambi. Menurut dia, Faisol sudah dikontrak senilai Rp 40 juta. ”Misbah ini hanya menerima bayaran tiga ratus ribu saja sebagai jasa sopir,” ungkap Razak.

Baca Juga :  Imam Shovi Gagal Kelabuhi Polisi, SS Dalam Genggaman Jadi Petaka

Pihaknya juga menegaskan bahwa pada proses peradilan kedua kliennya sudah mengakui peran masing-masing. Misbah itu digunakan jasanya untuk menjemput seseorang di Surabaya. ”Tadi kami minta keringanan untuk kedua kliennya. Kalau ancamannya tetap sama, berarti tidak adil. Yang adil itu harus sesuai pelanggarannya,” paparnya.

Berdasarkan pasal 55 KUHP sudah diatur secara jelas. Menurut dia, ada beberapa kriteria seperti orang yang melakukan, menyuruh, membantu, dan ada juga yang ikut serta. ”Pleidoi yang kami sampaikan tentu ada dasarnya, acuannya ke pasal 55 KUHP itu,” ujarnya.

- Advertisement -

Humas PN Sampang I Gede Perwata mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pleidoi sesuai dengan hasil di persidangan. Dengan begitu, pleidoi akan dikajian oleh majelis hakim. ”Pleidoi akan dikaji. Kami tentu akan mempertimbangkan hasil persidangan dari awal,” singkatnya.

Baca Juga :  Kemenag Sebut Pelaku Penyebar Hoaks Bupati Sampang Tidak Mau Pegang HP

Misbah dan Faisol ditangkap di jalan raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, sekitar pukul 11.00 pada Jumat (26/8/2017). Kendaraan yang digunakan Honda HR-V putih L 1787 CF. Mereka membawa barang haram itu dari Jambi dan hendak dibawa ke Kecamatan Sokobanah.

Misbah bin Rahman, 37, berasal dari Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Sementara Faisol, 31, warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujer, Bondowoso. Sidang vonis mereka akan dilaksanakan pada Rabu (11/4).

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/