25.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

Kapolsek Sampaikan Jawaban Sidang Praperadilan Salah Tangkap

SUMENEP – Sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pelapor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Senin (2/4). Terlapor, yakni Kapolsek Prenduan AKP Moh. Nur Amin, hadir langsung dalam sidang.

Persidangan molor satu jam. Seharusnya dimulai pukul 09.00. Namun karena hakim menghadiri rapat internal, sidang baru dimulai pukul 10.02. Hakim ketua dalam persidangan tersebut ialah Ari Andika Adikrisna. Persidangan berlangsung selama lebih kurang 30 menit.

Pembacaan gugatan oleh pelapor tidak dibacakan, tapi dianggap sudah dibacakan. Kapolsek Prenduan AKP Moh. Nur Amin ketika dimintai keterangan oleh wartawan memilih irit bicara. ”Sidang dilanjut besok (hari ini, Red). Lihat saja jawaban saya,” ucapnya.

Baca Juga :  Peneliti BRIN: Airlangga Sosok Pintar dan Ramah

Mantan Kasatreskrim Polres Sumenep itu menyatakan, pihaknya sudah mengamankan Li yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurut dia, Li diamankan pada Kamis (22/3).

”Dalam persidangan sudah jelas disampaikan. Li yang diduga pelaku sudah kami serahkan ke polres. Bahkan sudah dirilis,” ujarnya.

Sementara itu, Syafrawi selaku kuasa hukum Mohammad Romli mengapresiasi sidang kedua yang dihadiri termohon. Persidangan praperadilan sangat singkat. Sidang berikutnya adalah jawaban termohon.

Menurut Syafrawi, praperadilan pada dasarnya menggugat hukum formil terkait penangkapan Romli. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum supaya Romli mendapatkan hak-hak yang semestinya.

Sidang lanjut seminggu ke depan. Kemarin agenda sidang pembacaan gugatan oleh pelapor. Selanjutnya adalah jawaban terlapor, lalu replik, disusul agenda duplik, dan pembuktian kedua pihak. Senin (9/4) agenda sidang kesimpulan dan putusan.

Baca Juga :  Satu Paslon Belum Setor Akun Medsos

Untuk diketahui, praperadilan itu bermula dari kasus seorang warga di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, yang menjadi korban curanmor. Motor yang hilang yaitu Yamaha Vixion dengan nomor polisi M 6232 BA.

Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya meminta bantuan kepada Mohammad Romli untuk mencari motor yang hilang tersebut. Bersama sejumlah warga, Romli melakukan pencarian. Motor yang hilang pun berhasil ditemukan.

Namun, pada Kamis (22/2) anggota Polres Sumenep bersama anggota Polsek Prenduan menangkap Romli. Diduga, Romli sebagai penadah motor hasil curanmor.

 

SUMENEP – Sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pelapor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Senin (2/4). Terlapor, yakni Kapolsek Prenduan AKP Moh. Nur Amin, hadir langsung dalam sidang.

Persidangan molor satu jam. Seharusnya dimulai pukul 09.00. Namun karena hakim menghadiri rapat internal, sidang baru dimulai pukul 10.02. Hakim ketua dalam persidangan tersebut ialah Ari Andika Adikrisna. Persidangan berlangsung selama lebih kurang 30 menit.

Pembacaan gugatan oleh pelapor tidak dibacakan, tapi dianggap sudah dibacakan. Kapolsek Prenduan AKP Moh. Nur Amin ketika dimintai keterangan oleh wartawan memilih irit bicara. ”Sidang dilanjut besok (hari ini, Red). Lihat saja jawaban saya,” ucapnya.


Baca Juga :  Pengembangan Wisata Bahari Pelabuhan Timur Kamal 2018 Gagal

Mantan Kasatreskrim Polres Sumenep itu menyatakan, pihaknya sudah mengamankan Li yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurut dia, Li diamankan pada Kamis (22/3).

”Dalam persidangan sudah jelas disampaikan. Li yang diduga pelaku sudah kami serahkan ke polres. Bahkan sudah dirilis,” ujarnya.

Sementara itu, Syafrawi selaku kuasa hukum Mohammad Romli mengapresiasi sidang kedua yang dihadiri termohon. Persidangan praperadilan sangat singkat. Sidang berikutnya adalah jawaban termohon.

Menurut Syafrawi, praperadilan pada dasarnya menggugat hukum formil terkait penangkapan Romli. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum supaya Romli mendapatkan hak-hak yang semestinya.

- Advertisement -

Sidang lanjut seminggu ke depan. Kemarin agenda sidang pembacaan gugatan oleh pelapor. Selanjutnya adalah jawaban terlapor, lalu replik, disusul agenda duplik, dan pembuktian kedua pihak. Senin (9/4) agenda sidang kesimpulan dan putusan.

Baca Juga :  Kapolda Jawa Timur Bakal Beber 8,75 Kg Sabu-Sabu

Untuk diketahui, praperadilan itu bermula dari kasus seorang warga di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, yang menjadi korban curanmor. Motor yang hilang yaitu Yamaha Vixion dengan nomor polisi M 6232 BA.

Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya meminta bantuan kepada Mohammad Romli untuk mencari motor yang hilang tersebut. Bersama sejumlah warga, Romli melakukan pencarian. Motor yang hilang pun berhasil ditemukan.

Namun, pada Kamis (22/2) anggota Polres Sumenep bersama anggota Polsek Prenduan menangkap Romli. Diduga, Romli sebagai penadah motor hasil curanmor.

 

Artikel Terkait

Most Read

BRI Bagi-Bagi Puluhan Hadiah

Empat Traffic Light Mati

Ditahan Kejati, Taufadi Minta Maaf

Artikel Terbaru

/