PAMEKASAN – Kasus pengrusakan yang menjerat Padla berbuntut panjang. Meski majelis hakim PN Pamekasan sudah memvonis Padla dengan hukuman percobaan selama sebulan, Subaidi selaku pengacara Padla berencana menggugat sang pelapor yaitu Hj Busiyah (istri Agus, Red).
Subaidi selaku pengacara Padla menilai ada yang janggal dalam kasus yang melilit kliennya. Sebab, Agus selaku suami pelapor juga mengantongi sertifikat tanah. Akibatnya, Padla dijatuhi hukuman percobaan sebulan.
Subaidi menuturkan, Hj Busiyah selaku pelapor dalam perkara tersebut merupakan pembeli tanah Padla. “Dalam kasus ini, ada dua sertifikat yang sama. Satu disimpan Padla dan satu lagi dimiliki Hj Busiyah selaku pihak yang membeli tanah,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelum Kades Bumbungan Junaidi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan raskin, sertifikat tanah Padla sempat dipinjam aparat desa. Alasannya, ingin memecah tanah yang dibeli Agus seluas 300 meter persegi.
“Aparat desa berjanji akan mengembalikan sertifikat setelah enam bulan. Namun hingga kurun waktu enam bulan, sertifikat tanah belum dikembalikan dan urusan pemecahan tanah tidak kunjung usai,” kata Subaidi.
Karena Padla merasa ada yang janggal, kata Subaidi, lalu memutuskan mengambil sertifikat tanah atas nama Harun yang dipinjam aparat desa. Anehnya, aparatur desa meminta Padla mengambil sertifikat di pengadilan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggugat Hj Busiyah (istri Agus, Red) dan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan. Sebab, dari salah satu sertifikat tanah tersebut pasti ada yang cacat hukum,” papar Subaidi. (Santi Stia Wardani)