25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Masa Penahanan Hari Adji Kedaluwarsa

BANGKALAN – Tim penasihat hukum Hari Adji mendatangi Rutan Kelas II-B Bangkalan, Selasa (2/1). Lantaran masa penahanan mantan Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL-PL) BLH Bangkalan itu telah habis. Namun, pria yang terseret kasus proyek Taman Paseban itu belum dibebaskan.

Hari Adji terbukti bersalah dan divonis satu tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/10). Jaksa langsung banding ke pengadilan tinggi. Sampai saat ini putusan banding belum turun.

Awalnya Pengadilan Tinggi Tipikor melakukan penahanan selama 30 hari. Setelah itu, memperpanjang penahanan kedua kali selama 60 hari. Terhitung sejak Rabu (1/11) sampai dengan Sabtu (30/12). Namun, hingga kemarin yang bersangkutan masih di rutan.

Baca Juga :  Belasan Tempat Wisata Belum Dikunjungi Wisman

Arif Sulaiman selaku penasihat hukum Hari Adji mengaku kecewa dengan Rutan Kelas II-B Bangkalan. Dia menuding rutan melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang kuat. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pengadilan tinggi terkait pembebasan kliennya. Namun, pengadilan tidak berwenang. Pembebsaan Hari Adji sepenuhnya di tangan rutan. ”Rutan menahan sesorang harus ada dasarnya,” ucapnya.

Menurut dia, awalnya pihak rutan meminta kelengkapan administrasi seperti surat permohonan. Pihaknya sudah melengkapi semua berkas administrasi. Namun, belum juga dibebaskan.

Parahnya, kata dia, pihak rutan masih akan berkoordinasi dengan Kejari Bangkalan untuk membebaskan Hari Adji. Kejari tidak berwenang dalam pembebasan kliennya. Tugas kejari hanya melakukan eksekutor ketika putusan hukum sudah inkracht.

Baca Juga :  Akhir Ramadan, Antara Sedih dan Bahagia

”Per hari ini kalau Hari Adji tidak dikeluarakan, kami akan melaporkan kepala rutan ke Polda Jatim telah melakukan penyekapan dan melanggar HAM,” pungkasnya.

Petugas Rutan Kelas II-B Bangkalan Aziz Syafiudin yang menemui tim PH Hari Adji tidak banyak memberikan tanggapan. ”Ini bukan wewenang saya. Ini wewenang kepala rutan. Saya tidak bisa komentar banyak. Nanti kalau komentar banyak, takut keliru,” ucapnya.

Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan Lindu Prabowo tidak memberikan komentar terkait penahanan Hari Adji. Dia tidak berada di kantornya dan tidak menanggapi panggilan wartawan ke nomor ponselnya.

BANGKALAN – Tim penasihat hukum Hari Adji mendatangi Rutan Kelas II-B Bangkalan, Selasa (2/1). Lantaran masa penahanan mantan Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL-PL) BLH Bangkalan itu telah habis. Namun, pria yang terseret kasus proyek Taman Paseban itu belum dibebaskan.

Hari Adji terbukti bersalah dan divonis satu tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (2/10). Jaksa langsung banding ke pengadilan tinggi. Sampai saat ini putusan banding belum turun.

Awalnya Pengadilan Tinggi Tipikor melakukan penahanan selama 30 hari. Setelah itu, memperpanjang penahanan kedua kali selama 60 hari. Terhitung sejak Rabu (1/11) sampai dengan Sabtu (30/12). Namun, hingga kemarin yang bersangkutan masih di rutan.

Baca Juga :  Berbaur vs Kholifah Siap Tempur

Arif Sulaiman selaku penasihat hukum Hari Adji mengaku kecewa dengan Rutan Kelas II-B Bangkalan. Dia menuding rutan melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang kuat. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pengadilan tinggi terkait pembebasan kliennya. Namun, pengadilan tidak berwenang. Pembebsaan Hari Adji sepenuhnya di tangan rutan. ”Rutan menahan sesorang harus ada dasarnya,” ucapnya.

Menurut dia, awalnya pihak rutan meminta kelengkapan administrasi seperti surat permohonan. Pihaknya sudah melengkapi semua berkas administrasi. Namun, belum juga dibebaskan.

Parahnya, kata dia, pihak rutan masih akan berkoordinasi dengan Kejari Bangkalan untuk membebaskan Hari Adji. Kejari tidak berwenang dalam pembebasan kliennya. Tugas kejari hanya melakukan eksekutor ketika putusan hukum sudah inkracht.

Baca Juga :  Madura United Waspadai Kebangkitan Tim Tamu

”Per hari ini kalau Hari Adji tidak dikeluarakan, kami akan melaporkan kepala rutan ke Polda Jatim telah melakukan penyekapan dan melanggar HAM,” pungkasnya.

- Advertisement -

Petugas Rutan Kelas II-B Bangkalan Aziz Syafiudin yang menemui tim PH Hari Adji tidak banyak memberikan tanggapan. ”Ini bukan wewenang saya. Ini wewenang kepala rutan. Saya tidak bisa komentar banyak. Nanti kalau komentar banyak, takut keliru,” ucapnya.

Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan Lindu Prabowo tidak memberikan komentar terkait penahanan Hari Adji. Dia tidak berada di kantornya dan tidak menanggapi panggilan wartawan ke nomor ponselnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/