21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Biarkan Tempat Maksiat, 10 Ribu Warga Siap Turun Jalan

PAMEKASAN – Ketegasan pemerintah menertibkan tempat karaoke yang diduga menyediakan fasilitas maksiat kembali mendapat sorotan. Massa Laskar Pembela Islam (LPI) Madura Selasa (2/1) mendatangi kantor bupati Pamekasan menuntut agar tempat karaoke itu ditutup.

Massa tersebut ditemui Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pamekasan. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hadir. Yakni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan Muharram.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Ismail Bey, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Amin Jabir, dan Kepala DPMPTSP Agus Mulyadi juga hadir. Anggota Tim BKPRD lainnya seperti perwakilan satpol PP dan dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) turut serta dalam audiensi tersebut.

Panglima LPI Madura Abdul Aziz Muhammad Syahid mengatakan, kedatangannya menemui pemerintah sudah kali ke sekian. Tuntutannya sama, yakni meminta ketegasan pemerintah terhadap tempat karaoke yang ditengarai menyediakan fasilitas berbau maksiat.

Pemerintah diminta tegas terhadap tempat karaoke yang belum melengkapi dokumen perizinan. Menurut Aziz, tempat karaoke yang belum dilengkapi dokumen perizinan jelas melanggar aturan. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi pemerintah membiarkan beroperasi.

Dia menyatakan, beberapa tempat karaoke diduga menyediakan fasilitas maksiat. Yakni, pemandu lagu dengan pakaian seksi dan minuman keras (miras). ”Kami punya bukti dan sudah disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Puisi Madura Khalil Satta Elman*

Informasi yang masuk LPI, pemandu lagu bisa dipanggil. Juga tersedia perempuan-perempuan mulai dari anak SMP sampai mahasiswa bisa dipesan di salah satu tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke.

Aziz menegaskan, bukti-bukti sudah disampaikan kepada pemerintah. Tetapi, sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Masyarakat menilai ada pembiaran dari pemerintah. ”Jika pemerintah tetap tidak tegas, kami akan turun jalan sekaligus membantu pemerintah menutup tempat-tempat yang tidak sesuai aturan itu,” katanya.

Jika tempat hiburan tidak kunjung ditutup, lanjutnya, LPI akan turun jalan dengan massa besar. Sesuai komitmen bersama, kata Aziz, 15 hari pasca audiensi tidak ada hasil, LPI dan masyarakat Madura pada umumnya akan turun jalan.

Mengenai massa yang akan diturunkan, dia mengklaim sekitar 10 ribu orang. Massa tersebut dari berbagai organisasi kemasyarakatan se-Madura. ”Insya Allah. (Massa) ini bukan omong kosong,” ucapnya.

Anggota Tim BKPRD Pamekasan Fadilatul Jannah mengatakan, pemerintah selalu berupaya menjaga Kota Gerbang Salam dari praktik-praktik di luar norma. Salah satu yang dilakukan yakni membuat peraturan daerah (perda) tentang miras. Pemerintah juga hanya mengizinkan tempat usaha karaoke keluarga.

Mengenai waktu 15 hari yang direncanakan LPI, Fadila meminta agar diperpanjang menjadi 25 hari. Pihaknya meminta tambahan waktu 10 hari untuk membicarakan di internal BKPRD. Hasilnya akan dibicarakan di tingkat yang lebih tinggi. ”Hasil rapat internal akan disampaikan pada rapat forpimda,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Pamekasan itu.

Baca Juga :  Bapak Bantu Anak Bunuh Suami Kerabat

Kepala DPMPTSP Pamekaan Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa asal mencabut izin. Ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, harus didahului peringatan tertulis dari satpol PP sebanyak tiga kali berturut-turut.

Jika peringatan itu tidak diindahkan, satpol PP secara bersurat memberi tahu DPMPTSP pelanggaran yang dilakukan. Atas dasar surat tersebut, izin bisa dicabut. ”Untuk tempat-tempat yang tidak berizin, kami tidak bisa mencabut izin karena memang tidak berizin. Itu wilayahnya satpol PP,” katanya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Segala bentuk usaha yang tidak mengantongi izin diberi peringatan. ”Jika teguran 1, 2, dan 3 tidak diindahkan, kami langsung menutup,” katanya.

Mengenai tempat karaoke, Hasan mengaku melakukan pengawasan secara intens. Personel satpol PP diturunkan untuk mengawasi tempat hiburan. Jika ada pelanggaran, diberi teguran sesuai SOP yang berlaku. ”Pelanggaran kami sampaikan kepada DPMPTSP,” tandasnya.

PAMEKASAN – Ketegasan pemerintah menertibkan tempat karaoke yang diduga menyediakan fasilitas maksiat kembali mendapat sorotan. Massa Laskar Pembela Islam (LPI) Madura Selasa (2/1) mendatangi kantor bupati Pamekasan menuntut agar tempat karaoke itu ditutup.

Massa tersebut ditemui Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pamekasan. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hadir. Yakni, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan Muharram.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Ismail Bey, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Amin Jabir, dan Kepala DPMPTSP Agus Mulyadi juga hadir. Anggota Tim BKPRD lainnya seperti perwakilan satpol PP dan dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) turut serta dalam audiensi tersebut.


Panglima LPI Madura Abdul Aziz Muhammad Syahid mengatakan, kedatangannya menemui pemerintah sudah kali ke sekian. Tuntutannya sama, yakni meminta ketegasan pemerintah terhadap tempat karaoke yang ditengarai menyediakan fasilitas berbau maksiat.

Pemerintah diminta tegas terhadap tempat karaoke yang belum melengkapi dokumen perizinan. Menurut Aziz, tempat karaoke yang belum dilengkapi dokumen perizinan jelas melanggar aturan. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi pemerintah membiarkan beroperasi.

Dia menyatakan, beberapa tempat karaoke diduga menyediakan fasilitas maksiat. Yakni, pemandu lagu dengan pakaian seksi dan minuman keras (miras). ”Kami punya bukti dan sudah disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Literasi Guru

Informasi yang masuk LPI, pemandu lagu bisa dipanggil. Juga tersedia perempuan-perempuan mulai dari anak SMP sampai mahasiswa bisa dipesan di salah satu tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke.

- Advertisement -

Aziz menegaskan, bukti-bukti sudah disampaikan kepada pemerintah. Tetapi, sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Masyarakat menilai ada pembiaran dari pemerintah. ”Jika pemerintah tetap tidak tegas, kami akan turun jalan sekaligus membantu pemerintah menutup tempat-tempat yang tidak sesuai aturan itu,” katanya.

Jika tempat hiburan tidak kunjung ditutup, lanjutnya, LPI akan turun jalan dengan massa besar. Sesuai komitmen bersama, kata Aziz, 15 hari pasca audiensi tidak ada hasil, LPI dan masyarakat Madura pada umumnya akan turun jalan.

Mengenai massa yang akan diturunkan, dia mengklaim sekitar 10 ribu orang. Massa tersebut dari berbagai organisasi kemasyarakatan se-Madura. ”Insya Allah. (Massa) ini bukan omong kosong,” ucapnya.

Anggota Tim BKPRD Pamekasan Fadilatul Jannah mengatakan, pemerintah selalu berupaya menjaga Kota Gerbang Salam dari praktik-praktik di luar norma. Salah satu yang dilakukan yakni membuat peraturan daerah (perda) tentang miras. Pemerintah juga hanya mengizinkan tempat usaha karaoke keluarga.

Mengenai waktu 15 hari yang direncanakan LPI, Fadila meminta agar diperpanjang menjadi 25 hari. Pihaknya meminta tambahan waktu 10 hari untuk membicarakan di internal BKPRD. Hasilnya akan dibicarakan di tingkat yang lebih tinggi. ”Hasil rapat internal akan disampaikan pada rapat forpimda,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Pamekasan itu.

Baca Juga :  Raih Medali Emas, Dodi Dapat Kesempatan Jadi TNI

Kepala DPMPTSP Pamekaan Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak bisa asal mencabut izin. Ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, harus didahului peringatan tertulis dari satpol PP sebanyak tiga kali berturut-turut.

Jika peringatan itu tidak diindahkan, satpol PP secara bersurat memberi tahu DPMPTSP pelanggaran yang dilakukan. Atas dasar surat tersebut, izin bisa dicabut. ”Untuk tempat-tempat yang tidak berizin, kami tidak bisa mencabut izin karena memang tidak berizin. Itu wilayahnya satpol PP,” katanya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Segala bentuk usaha yang tidak mengantongi izin diberi peringatan. ”Jika teguran 1, 2, dan 3 tidak diindahkan, kami langsung menutup,” katanya.

Mengenai tempat karaoke, Hasan mengaku melakukan pengawasan secara intens. Personel satpol PP diturunkan untuk mengawasi tempat hiburan. Jika ada pelanggaran, diberi teguran sesuai SOP yang berlaku. ”Pelanggaran kami sampaikan kepada DPMPTSP,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/