27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

Gerindra Layangkan Surat Pembatalan H-1 Pelantikan

BANGKALAN – Secara mengejutkan, yang dilantik sebagai anggota DPR RI kemarin (1/10) justru R. Imron Amin, bukan Moh. Nizar Zahro.

Tiga hari terakhir ini, santer kabar bahwa R. Imron Amin tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia diganti Moh. Nizar Zahro, rekan separtai untuk Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Timur.

Kabar tersebut diperkuat dengan surat keputusan KPU RI nomor 1369/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI dalam Pemilu 2019. Surat tersebut dikeluarkan 26 September lalu.

Dalam SK KPU yang dikirim ke Sekretaris Negara (Sekneg), calon terpilih R Imron Amin diganti Moh. Nizar Zahro. Alasannya, pria yang akrab disapa Ra Ibong itu diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengutarakan, semula KPU menetapkan R Imron Amin sebagai calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jatim XI. Namun, pada 19 September, DPP Gerindra tiba-tiba mengirim surat pemberhentian R Imron Amin sebagai anggota partai politik.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Menyerahkan Diri ke Mapolres Sampang

”Atas dasar itu, keluar SK KPU tentang pembatalan R Imron Amin sebagai calon terpilih anggota DPR RI dari Gerindra,” kata dia saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, ketika R Imron Amin diberhentikan sebagai anggota parpol, tentu yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI. Apalagi sampai dilantik. ”Sehingga dikeluarkanlah SK pengganti dari R Imron Amin kepada Moh. Nizar Zahro,” terangnya.

Namun, satu hari sebelum pelantikan anggota DPR RI, tepatnya Senin (30/9), tiba-tiba DPP Gerindra melayangkan surat pembatalan pemberhentian kepada R Imron Amin. Berdasarkan hal itu, KPU membuatkan SK kembali berkaitan dengan pembatalan pemecatan terhadap R Imron Amin.

”Ada susulan surat lagi dari Gerindra kalau R Imron Amin tidak jadi dipecat. Saya enggak hafal nomornya karena ada di sekretariat KPU,” tuturnya.

Baca Juga :  Manusia Hanya Sesosok Hologram

Kemudian, pihaknya langsung mengirim SK kembali kepada Sekneg atas pembatalan pemberhentian R Imron Amin. Karena itu, yang resmi dilantik sekarang adalah R Imron Amin, bukan Moh. Nizar Zahro. ”Dasarnya, surat pembatalan pemberhentian dari partai,” jelasnya.

Sementara itu, R Imron Amin mengaku dirinya merupakan peraih suara terbanyak di Gerindra untuk Dapil Jatim XI. Perkara SK KPU yang sempat heboh itu tidak lepas dari dinamika politik.

”Yang terpenting sekarang saya sudah dilantik. Ke depan, semoga amanah dan berkontribusi untuk Madura,” harapnya.

Moh. Nizar Zahro enggan memberikan tanggapan. Hanya, satu hari sebelum dilakukan pelantikan anggota DPR RI, dia mengatakan bahwa SK KPU tersebut benar adanya.

BANGKALAN – Secara mengejutkan, yang dilantik sebagai anggota DPR RI kemarin (1/10) justru R. Imron Amin, bukan Moh. Nizar Zahro.

Tiga hari terakhir ini, santer kabar bahwa R. Imron Amin tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia diganti Moh. Nizar Zahro, rekan separtai untuk Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Timur.

Kabar tersebut diperkuat dengan surat keputusan KPU RI nomor 1369/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI dalam Pemilu 2019. Surat tersebut dikeluarkan 26 September lalu.


Dalam SK KPU yang dikirim ke Sekretaris Negara (Sekneg), calon terpilih R Imron Amin diganti Moh. Nizar Zahro. Alasannya, pria yang akrab disapa Ra Ibong itu diberhentikan sebagai anggota Partai Gerindra.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengutarakan, semula KPU menetapkan R Imron Amin sebagai calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Jatim XI. Namun, pada 19 September, DPP Gerindra tiba-tiba mengirim surat pemberhentian R Imron Amin sebagai anggota partai politik.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Menyerahkan Diri ke Mapolres Sampang

”Atas dasar itu, keluar SK KPU tentang pembatalan R Imron Amin sebagai calon terpilih anggota DPR RI dari Gerindra,” kata dia saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, ketika R Imron Amin diberhentikan sebagai anggota parpol, tentu yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI. Apalagi sampai dilantik. ”Sehingga dikeluarkanlah SK pengganti dari R Imron Amin kepada Moh. Nizar Zahro,” terangnya.

- Advertisement -

Namun, satu hari sebelum pelantikan anggota DPR RI, tepatnya Senin (30/9), tiba-tiba DPP Gerindra melayangkan surat pembatalan pemberhentian kepada R Imron Amin. Berdasarkan hal itu, KPU membuatkan SK kembali berkaitan dengan pembatalan pemecatan terhadap R Imron Amin.

”Ada susulan surat lagi dari Gerindra kalau R Imron Amin tidak jadi dipecat. Saya enggak hafal nomornya karena ada di sekretariat KPU,” tuturnya.

Baca Juga :  Begal Ini Keren, Rampas Motor Gunakan Pistol Mainan

Kemudian, pihaknya langsung mengirim SK kembali kepada Sekneg atas pembatalan pemberhentian R Imron Amin. Karena itu, yang resmi dilantik sekarang adalah R Imron Amin, bukan Moh. Nizar Zahro. ”Dasarnya, surat pembatalan pemberhentian dari partai,” jelasnya.

Sementara itu, R Imron Amin mengaku dirinya merupakan peraih suara terbanyak di Gerindra untuk Dapil Jatim XI. Perkara SK KPU yang sempat heboh itu tidak lepas dari dinamika politik.

”Yang terpenting sekarang saya sudah dilantik. Ke depan, semoga amanah dan berkontribusi untuk Madura,” harapnya.

Moh. Nizar Zahro enggan memberikan tanggapan. Hanya, satu hari sebelum dilakukan pelantikan anggota DPR RI, dia mengatakan bahwa SK KPU tersebut benar adanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/