BANGKALAN – Peserta Pilkada Bangkalan 2018 menyikapi berbeda hasil pemungutan suara. Pasangan Farid Alfauzi-Sudarmawan melapor ke Panwaslu Bangkalan karena curiga terjadi pelanggaran. Sementara pasangan Imam Buchori-Mondir A. Rofii menyatakan bangga dengan perolehan suaranya meski kalah.
Tim kampanye pasangan Farid Alfauzi-Sudarmawan (Berani Bangkit) melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi saat pemungutan suara. Laporan berkaitan dengan data di formulir C1 yang ditengarai tidak sesuai dengan perolehan suara sah.
Ketua Panwaslu Bangkalan A. Mustain membenarkan ada laporan dari tim kampanye Berani Bangkit pada Jumat (29/6). Isi laporan berkenaan dengan dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi ketika pemungutan suara berlangsung.
Mustain menyampaikan, yang datang ke panwaslu Ketua Tim Kampanye Berani Bangkit Maskur Kholil dan enam saksi. Mereka menyerahkan 116 formulir model C1 yang tersebar di 15 kecamatan. ”Kata mereka tidak sesuai antara jumlah surat suara dengan DPT. Itu terjadi di sejumlah TPS,” katanya.
Atas laporan tersebut, panwaslu melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi dan pelapor untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga pukul 10.00 kemarin, yang bersangkutan tidak datang. ”Kami jadwal sekarang (1/7) untuk minta keterangan, tapi belum datang,” ucapnya.
Panwaslu punya waktu tiga hari dan tambahan dua hari untuk memproses laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan tim kampanye Berani Bangkit. ”Kami punya waktu sedikit. Makanya, kalau belum datang, tidak bisa diproses,” jelasnya.
Mustain melanjutkan, tim kampanye Imam Buchori-Mondir A. Rofii (Beriman) juga mengirim surat keberatan dan pengaduan dugaan pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, panwaslu belum bisa meregister. Sebab, bukti dan saksi tidak ada. ”Katanya mau disusulkan sekarang, tapi belum ada,” terangnya.
Ketua Tim Kampanye Berani Bangkit Maskur Holil mengatakan, dugaan pelanggaran pilkada terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan awal, formulir model C6 tidak disebar secara merata. ”Itu indikasi awal. Berikutnya, mengenai surat suara sah yang melebihi jumlah DPT di masing-masing TPS,” sebutnya.
Dia menyatakan, kemungkinan ada potensi penggunaan surat suara ilegal. Pasalnya, surat suara sah melebihi DPT. ”Sekarang tim terus bekerja mencari bukti-bukti baru. Sebagian sudah diserahkan ke panwaslu,” klaimnya.
Maskur meminta panwaslu profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran pilkada tersebut. Dia mengaku memang dijadwal pukul 10.00 oleh panwaslu. Namun, berhubung banyak saksi yang belum selesai bekerja, dimungkinkan bisa dihadirkan sore.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, mengenai laporan dugaan pelanggaran pilkada, peserta pilkada memiliki hak dalam konteks pengawasan. ”Itu sah-sah saja melaporkan ke panwas,” kata dia.
Laporan tersebut menjadi ranah panwaslu untuk melakukan telaah, kajian, dan klarifikasi. Jika itu sudah klir, KPU menunggu hasil dari panwaslu. Menurut Fauzan, jika memang terjadi pelanggaran, semestinya disikapi ketika berlangsung pemungutan surat suara dan penghitungan surat suara.
Jadi dilaporkan pada hari itu. Sebab, waktu itu ada saksi dari masing-masing paslon. Kemudian, hari itu juga ada pengawas TPS. ”Mestinya dilaporkan pada hari itu juga,” tegasnya.
Apabila yang dipersoalkan surat suara sah yang dinilai melebihi dari jumlah DPT, itu tidak benar. Sebab, perolehan suara dipastikan tidak ada perubahan. ”Kalaupun ada perubahan, paling petugas KPPS salah tulis. Tapi itu terjadi pada data pengguna hak pilih dan data penggunaan surat suara. Bukan perolehan suara,” tegasnya.