BANGKALAN – Dua kader Partai Gerindra di Bangkalan tersandung kasus hukum. Yakni, mantan Ketua DPRD Fuad Amin dan Ketua Komisi A DPRD nonaktif Kasmu. Namun, mereka hingga kini belum dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Sekretaris DPC Partai Gerindra Bangkalan Imron Rosyadi mengutarakan, PAW terhadap Fuad Amin dan Kasmu sudah diproses. Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk melakukan eksekusi. ”Pasti ada untuk PAW,” ujarnya saat ditemui usai rapat pimpinan (rapim) DPRD Bangkalan, Kamis (1/2).
Menurut Imron, penggantian Fuad Amin tidak mudah. Sebab, orang dua di bawah Fuad ada masalah dengan partai. DPC mengajukan pemberhentian dan pemecatan ke DPP. Namun, sampai sekarang SK belum turun.
”Itu yang sedikit agak lama karena memang nomor urut dua di bawah Pak Fuad Amin ada masalah dengan partai,” terangnya.
Sementara itu, Kasmu hingga kini sudah dalam proses. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya, berkaitan dengan salinan putusan MA. Sebab, DPC belum menerima. ”DPC masih belum menerima salinan putusan Pak Kasmu. Itu yang harus dilengkapi. Tapi, sudah dalam proses,” jelasnya.
Imron mengaku belum bisa memastikan selesainya PAW itu. Selain syarat-syarat yang harus dilengkapi, yang tidak kalah penting mengenai keputusan partai. ”Intinya, untuk Pak Kasmu, jangankan partai, kantor DPRD di mana menjadi tempat eksekusi juga belum menerima pemberitahuan,” papar pria yang juga ketua DPRD Bangkalan itu.
Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan Imron Amin tidak banyak memberikan penjelasan terkait PAW ini. Namun, dia memastikan bakal memproses PAW. ”Tunggu saja kabar selanjutnya,” pintanya.