BANGKALAN – Sidang putusan kasus dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Usman, 65, warga Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, batal dibacakan Senin (30/4). Alasannya, majelis hakim belum melakukan musyawarah terkait putusan.
Sidang putusan terhadap Usman gagal dibacakan dalam dua kali sidang. Pertama pada Rabu (25/4) dengan agenda pembacaan putusan. Kedua kemarin (30/4) yang juga gagal dilaksanakan. Sidang ditunda lagi pada Senin depan (7/5).
Sebelumnya, jaksa menuntut Usman sepuluh tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 285 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan.
Humas PN Bangkalan Ahmad Husaini membenarkan, sidang putusan dengan terdakwa Usman ditunda. Sebab, masih akan melakukan musyawarah dengan tim dan majelis hakim.
Tujuannya, membahas putusan yang akan dibacakan kepada terdakwa. Sebab putusan tersebut harus sesuai dengan fakta persidangan. ”Masih dimusyawarahkan dulu,” terangnya.
Dia menegaskan, sidang putusan kepada terdakwa Usman ditunda pekan depan. ”Ditunda Senin depan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, So (inisial), warga Bangkalan, mengantarkan kue dagangan kepada bibinya, Sabtu (7/10/2017). Saat hendak pulang di pertigaan Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, tiba-tiba dia dicegat Usman. Selanjutnya korban dicabuli di warung. So diketahui mengalami keterbelakangan mental.
Mengetahui itu, orang tua korban melapor ke Polres Bangkalan. Senin (30/10/2017), polisi berhasil meringkus Usman di rumahnya. Kepada penyidik, Usman mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban.