20.7 C
Madura
Friday, June 2, 2023

Sidang Tuntutan Kasus 8,7 Kg Sabu Tunggu Kejagung

SAMPANG – Sidang tuntutan dua tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 8,750 kilogram belum dilaksanakan. Kasus tersebut melibatkan Faisol, 31, warga Dusun Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujer, Bondowoso, dan Misbah bin Rahman, 37, warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Kasipidsus Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, agenda sidang terhadap kasus narkoba di atas 10 gram itu melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal sidang tuntutan,” terangnya Rabu (28/2).

Pihaknya sudah menjadwalkan agenda sidang tuntutan. Akan tetapi, sidang tersebut selalu ditunda karena putusan dari Kejagung belum turun. ”Putusan dari kami dikirim ke Kejagung. Sampai sekarang putusan dari Kejagung belum turun,” paparnya.

Baca Juga :  Rudi Kurniawan Pimpinan Termuda

Ketua Majelis Silaturahmi Ulama Sampang (Majsus) KH Yahya Hamiduddin berharap kasus tersebut segera tuntas. Dengan demikian, bisa menjadi pelajaran kepada warga Sampang lainnya untuk menjauhi narkoba. ”Saya berharap segera divonis. Saya juga meminta supaya bandarnya segera ditangkap,” pintanya.

Kasus tersebut terjadi Jumat (25/8/2017). Dua tersanggka ditangkap di Jalan Raya Jatra Timur, Kecamatan Banyuates. Saat itu mereka menggunakan kendaraan Honda HRV putih L 1787 CF.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,750 kilogram. Barang haram tersebut ditaruh dalam ransel. Keduanya kemudian ditahan ke Polres Sampang.

SAMPANG – Sidang tuntutan dua tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 8,750 kilogram belum dilaksanakan. Kasus tersebut melibatkan Faisol, 31, warga Dusun Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujer, Bondowoso, dan Misbah bin Rahman, 37, warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Kasipidsus Kejari Sampang Tulus Ardiansyah mengatakan, agenda sidang terhadap kasus narkoba di atas 10 gram itu melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal sidang tuntutan,” terangnya Rabu (28/2).

Pihaknya sudah menjadwalkan agenda sidang tuntutan. Akan tetapi, sidang tersebut selalu ditunda karena putusan dari Kejagung belum turun. ”Putusan dari kami dikirim ke Kejagung. Sampai sekarang putusan dari Kejagung belum turun,” paparnya.


Baca Juga :  Operasi Patuh Jaya Tindak 180 Pelanggar

Ketua Majelis Silaturahmi Ulama Sampang (Majsus) KH Yahya Hamiduddin berharap kasus tersebut segera tuntas. Dengan demikian, bisa menjadi pelajaran kepada warga Sampang lainnya untuk menjauhi narkoba. ”Saya berharap segera divonis. Saya juga meminta supaya bandarnya segera ditangkap,” pintanya.

Kasus tersebut terjadi Jumat (25/8/2017). Dua tersanggka ditangkap di Jalan Raya Jatra Timur, Kecamatan Banyuates. Saat itu mereka menggunakan kendaraan Honda HRV putih L 1787 CF.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,750 kilogram. Barang haram tersebut ditaruh dalam ransel. Keduanya kemudian ditahan ke Polres Sampang.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/