SUMENEP – Peredaran sabu sabu (SS) di Sumenep tidak hanya melibatkan jaringan lokal. Tapi, ada campur tangan pengedar luar. Fakta itu terungkap, setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Faizal Ardian, Kamis (31/1) sekitar pukul 19.30.
Faizal Ardian diamankan polisi saat menunggu calon pembelinya di pinggir jalan Desa Pamolokan. Saat digeledah, ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya itu.
Rinciannya dua poket klip berisi SS seberat 1,32 gram, satu ponsel warna hitam, satu unit sepeda motor nopol M 4795 WO, dan satu jaket warna cokelat kombinasi hitam.
Sebelum membongkar jaringan pengedar SS lintas kota, polisi menangkap Rofi Saifullah di tepi jalan Desa Aengbaja Kenik, Kecamatan Bluto sekitar pukul 15.00. Pria berusia 23 tahun asal Desa Sera Timur itu ditangkap sebelum menjual SS.
Dari tangan Rofi Saifullah, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan BB berupa satu klip SS seberat 0,57 gram. Termasuk, saru unit sepeda motor nopol M 6774 XE.
Kasubbaghumas AKP Mohamad Heri mewakili Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Tersangka dan BB sudah dibawa ke kantor,” katanya. (Ubay Shabaro)