21.2 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Pilkada Sampang, Anggaran APK Capai Rp 1 Miliar

SAMPANG – Demokrasi itu mahal. Untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) pilkada 2018, KPU Sampang menganggarkan hingga Rp 1 miliar. Penganggaran itu berdasar sesuai dengan PKPU 4/2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan Wagub, bupati dan Wabup, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif mengatakan, seluruh yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada harus difasilitasi KPU. Salah satunya, pengadaan APK. ”Tetapi tidak semua APK ditanggung KPU. Hanya sebagian dan jumlahnya dibatasi. Sesuai dengan jumlah pasangan calon (paslon),” ucapnya Rabu (31/1)

APK yang akan disediakan meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Dana itu juga digunakan untuk pengadaan bahan kampanye. Di antaranya, selebaran, pamflet, brosur, poster, dan lainnya. Semua itu akan didistribusikan ke tim paslon masing-masing. Kemudian untuk dipasang di setiap desa, kecamatan, dan wilayah kota.

Baca Juga :  Polres Sumenep Siagakan Personel di Tempat Ibadah

Tiap paslon akan mendapatkan lima baliho, sepuluh umbul-umbul, dan dua spanduk. Juga sekitar 170.500 bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, dan semacamnya. Lokasi pemasangan APK berbeda. Baliho akan dipasang di tingkat kabupaten, umbul-umbul di kecamatan, dan spanduk di desa.

”Penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masa kampanye pilkada. Ini tentu sangat membantu meringankan kebutuhan paslon,” katanya.

Pihaknya sudah meminta kepada PPK untuk mendata lokasi yang akan ditempatkan APK. Juga berkoordinasi dengan dinas perizinan dan satpol PP terkait dengan izin pemasangan dan pengawasan alat kampanye tersebut. ”Pemasangan APK dilakukan tiga hari setelah penetapan. Mulai 15–24 Februari. Setelah memasuki masa tenang, semua APK harus diturunkan atau dibersihkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftar PPS Membeludak, KPU Kewalahan

Ketentuan penempatan atau pemasangan APK mengikuti peraturan daerah (perda). Manakala ada pemasangan APK yang melanggar, satpol PP berhak menertibkan. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan partai politik pendukung paslon terkait pemasangan APK agar tidak mangganggu fasilitas umum dan tidak melanggar perda. Terpenting, dapat menjaga kondusivitas lingkungan sekitar,” ujarnya.

”APK hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang paslon. Bukan untuk memprovokasi. Suksesi pilkada adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

SAMPANG – Demokrasi itu mahal. Untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) pilkada 2018, KPU Sampang menganggarkan hingga Rp 1 miliar. Penganggaran itu berdasar sesuai dengan PKPU 4/2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan Wagub, bupati dan Wabup, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif mengatakan, seluruh yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada harus difasilitasi KPU. Salah satunya, pengadaan APK. ”Tetapi tidak semua APK ditanggung KPU. Hanya sebagian dan jumlahnya dibatasi. Sesuai dengan jumlah pasangan calon (paslon),” ucapnya Rabu (31/1)

APK yang akan disediakan meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Dana itu juga digunakan untuk pengadaan bahan kampanye. Di antaranya, selebaran, pamflet, brosur, poster, dan lainnya. Semua itu akan didistribusikan ke tim paslon masing-masing. Kemudian untuk dipasang di setiap desa, kecamatan, dan wilayah kota.


Baca Juga :  Penjambret Belum Diungkap, Warga Datangi Mapolsek

Tiap paslon akan mendapatkan lima baliho, sepuluh umbul-umbul, dan dua spanduk. Juga sekitar 170.500 bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, dan semacamnya. Lokasi pemasangan APK berbeda. Baliho akan dipasang di tingkat kabupaten, umbul-umbul di kecamatan, dan spanduk di desa.

”Penggunaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masa kampanye pilkada. Ini tentu sangat membantu meringankan kebutuhan paslon,” katanya.

Pihaknya sudah meminta kepada PPK untuk mendata lokasi yang akan ditempatkan APK. Juga berkoordinasi dengan dinas perizinan dan satpol PP terkait dengan izin pemasangan dan pengawasan alat kampanye tersebut. ”Pemasangan APK dilakukan tiga hari setelah penetapan. Mulai 15–24 Februari. Setelah memasuki masa tenang, semua APK harus diturunkan atau dibersihkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pantai Ponjuk Diresmikan Jadi Tempat Wisata

Ketentuan penempatan atau pemasangan APK mengikuti peraturan daerah (perda). Manakala ada pemasangan APK yang melanggar, satpol PP berhak menertibkan. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan partai politik pendukung paslon terkait pemasangan APK agar tidak mangganggu fasilitas umum dan tidak melanggar perda. Terpenting, dapat menjaga kondusivitas lingkungan sekitar,” ujarnya.

- Advertisement -

”APK hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang paslon. Bukan untuk memprovokasi. Suksesi pilkada adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/