Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Jatim Bahas Raperda Petrogas, Tegaskan Bukan Dirikan BUMD Baru

H
KOMPAK: Anggota Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin menyerahkan berkas laporan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono. (DPRD JATIM UNTUK JPRM)
KOMPAK: Anggota Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin menyerahkan berkas laporan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono. (DPRD JATIM UNTUK JPRM)

SURABAYA, RadarMadura.id – DPRD Jawa Timur membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/2/2026).


Advertisement

Legislator menegaskan, raperda tersebut bukan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) baru, melainkan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin menekankan bahwa perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD.

”Raperda ini bukan produk pendirian BUMD baru, melainkan perda perubahan bentuk badan hukum,” terangnya.

Advertisement

Materi muatan raperda dibatasi pada ketentuan pokok yang diwajibkan bagi Perseroda.

Antara lain nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar.

Pembatasan ini dilakukan untuk menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan.

Advertisement

Komisi C juga menyinggung isu strategis participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi.

Namun, pengaturan PI tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi dan sumber daya mineral.

Komisi C juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan Petrogas Jatim Utama.

Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017, tanggung jawab hukum dan keuangan tetap melekat pada BUMD induk.

Dari sisi permodalan, Komisi C menyepakati kepemilikan saham Pemprov Jatim dalam Perseroda Petrogas Jatim Utama ditetapkan minimal 51 persen agar tetap menjadi pemegang saham pengendali.

”Pengaturan terperinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan diserahkan pada anggaran dasar Perseroda untuk memberi ruang fleksibilitas pengembangan usaha tanpa mengurangi fungsi pengendalian pemerintah provinsi,” kata politikus PKB tersebut.

Di akhir laporannya, Komisi C menekankan pentingnya ketentuan peralihan dan pencabutan perda lama dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.

Sementara ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perda baru demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional Perseroda.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi C DPRD Jatim menyatakan raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama layak mendapat persetujuan fraksi-fraksi. Kemudian, ditetapkan menjadi peraturan daerah. (bam/han)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Selisih Modal JGU Capai Rp 164 Miliar, DPRD Jatim Sebut Tak Otomatis Ditanggung APBD

Selisih Modal JGU Capai Rp 164 Miliar, DPRD Jatim Sebut Tak Otomatis Ditanggung APBD

Pada prinsipnya, Komisi C DPRD Jatim menilai Raperda perubahan bentuk hukum JGU telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPRD: APBD Jatim Harus Berdampak bagi Masyarakat

Ketua DPRD: APBD Jatim Harus Berdampak bagi Masyarakat

keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan ekonomi. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan secara langsung, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, p

Selawat Menggema dari Gedung DPRD Jatim, Ketua Legislatif Langitkan Doa untuk Petani-Nelayan

Selawat Menggema dari Gedung DPRD Jatim, Ketua Legislatif Langitkan Doa untuk Petani-Nelayan

Jatim Bersholawat merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-81 Provinsi Jatim. Ribuan jemaah memadati kawasan Jalan Indrapura untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer