PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan melaksanakan pertemuan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Pamekasan, Selasa (16/05). Tim KMKB Cabang Pamekasan terdiri dari organisasi profesi dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Pamekasan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Munaqib mengungkapkan bahwa penerapan kendali mutu dan kendali biaya dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, pemantauan terhadap proses layanan kesehatan serta efisiensi biaya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Supervisi Rumah Sakit Nindhita Sampang Guna Pastikan Mutu Layanan
“BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden secara langsung telah menunjuk tim KMKB untuk melakukan evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta. Tim KMKB dapat mengevaluasi kasus suatu klaim tanpa adanya intervensi dari BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi yang ada,” kata Munaqib.
Program JKN memerlukan upaya kendali mutu dan biaya yang didukung oleh lembaga independen yang kuat agar sustainabilitas program JKN dapat terus berlangsung. Oleh karena itu BPJS Kesehatan sangat membutuhkan dukungan dari Tim KMKB.
“Kami mengharapkan dukungan tim KMKB untuk pembinaan kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai standar atau ketentuan yang berlaku serta memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan seperti pemda, dinkes, atau pihak lainnya,” ujar Munaqib.
Munaqib juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi apabila terjadi perbedaan pemahaman antara BPJS Kesehatan dengan faskes dalam berbagai hal, seperti regulasi penjaminan maupun dari sisi pelayanan medis ke pasien serta regulasi tentang aturan medis maupun administrasi lainnya.
“Apabila dalam tim ini terdapat perbedaan persepsi, kita diskusikan hal tersebut agar dapat menjadi usulan perbaikan kebijakan bagi pemangku kepentingan terkait,” kata Munaqib.
Dalam kesempatan tersebut, tim KMKB membahas isu-isu yang terjadi saat ini yakni tentang perlu tidaknya memasukkan jam praktek pada surat ijin praktik (SIP) dokter penanggung jawab pasien (DPJP) serta dampaknya pada peserta JKN.
Nurul Hidayat sebagai salah satu anggota tim KMKB dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangkalan menyampaikan masukan bahwa salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah SIP di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
“Dalam kegiatan ini juga terdapat pembahasan tentang irisan jam praktik. Tim mengusulkan agar lebih mudah dalam mengatur jam praktik, hendaknya faskes mencantumkan jam praktik di SIP sehingga dapat menguntungkan berbagai pihak baik itu BPJS Kesehatan maupun pasien,” ungkap Nurul.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang kesehatan menyebutkan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki izin praktik.
SIP dokter akan dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota setempat. Selain untuk mengatur distribusi dan ketertiban, pemberian SIP akan mempermudah pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter umum di daerah tersebut.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Serahkan Santunan JKM
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim KMKB, Tri Susandhi Juliarto, yang akrab disapa dengan sebutan Andi, menjelaskan tentang pentingnya SIP sebagai tanda bukti kewenangan berpraktik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada tenaga kesehatan.
Pengaturan jam di SIP diperuntukkan agar DPJP bisa lebih tertib. Akan tetapi tidak menjadi masalah jika dalam SIP tidak terlampir jam pelayanan, sebab BPJS Kesehatan telah mengatur jadwal tersebut dalam Aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).
“SIP itu legalitas. SIP diterbitkan sebagai legalitas untuk pelayanan. Undang–undang tidak mengatur tentang jam, tanggal, atau hari praktik. BPJS Kesehatan telah mengatur jadwal praktik tersebut melalui aplikasi HFIS. HFIS ini telah sesuai dengan pengajuan dari masing-masing fasilitas kesehatan,” kata Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa pertemuan tim KMKB ini bukan sebagai kubu tetapi mencari titik temu jika terdapat suatu permasalahan. Tim ini memiliki tujuan mulia yaitu untuk memantau mutu pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN dan kinerja fasilitas kesehatan maupun BPJS Kesehatan serta kesamaan perspektif dalam melihat aturan yang ada dalam pelayanan medis.
“Tugas tim KMKB ini sangat menantang. Demi menjaga mutu layanan, tim harus memutuskan permasalahan suatu klaim tak hanya dengan akal tetapi juga dengan hati. Akal digunakan dalam melihat kondisi kasus dengan regulasi dan yang diselaraskan dengan hati dalam melayani,” kata Andi. (*/par)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hendriyanto