
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Zahrina Aprilia (24), pegawai BPJS Kesehatan, membagikan pengalamannya memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa bulan lalu. Meski bekerja di BPJS Kesehatan, Zahrina tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat mengakses pelayanan kesehatan.
“Sebagai pegawai BPJS Kesehatan, saya juga tetap mengikuti prosedur yang berlaku sebagai peserta JKN. Semua pelayanan yang saya jalani sesuai dengan ketentuan,” ujar Zahrina saat di wawancara di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan pada Kamis (8/10).
Kecelakaan tersebut menyebabkan Zahrina mengalami patah tulang pada tangan sehingga harus segera menjalani operasi. Dia menjelaskan, dalam kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja menjadi penjamin pertama, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Waktu itu saya mengalami kecelakaan dan tangan saya patah sehingga harus segera dioperasi. Penjamin pertama adalah Jasa Raharja, tetapi karena biaya operasi cukup besar dan kuotanya sudah habis, akhirnya penjamin berikutnya adalah BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: SKK Migas dan Pemkab Sampang Salurkan Bantuan Air Bersih ke 7 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Sejak pertama dirawat hingga selesai menjalani operasi dan pemeriksaan lanjutan, Zahrina mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pelayanan kesehatan yang diterimanya. Dia juga rutin melakukan kontrol untuk memantau perkembangan kondisi tangannya setelah operasi.
“Mulai dari saya kecelakaan, operasi, sampai kontrol untuk melihat perkembangan tangan saya, saya tidak mengeluarkan biaya sedikit pun. Semua pelayanan yang saya jalani ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan,” ungkap Zahrina.
Saat melakukan kontrol, Zahrina tetap mengikuti alur pelayanan dengan terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni puskesmas. Karena membutuhkan pemeriksaan Rontgen dan CT Scan, dokter di FKTP kemudian memberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kontrol perkembangan tangan, saya datang terlebih dahulu ke puskesmas dan kemudian mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Rujukan diberikan karena saya membutuhkan pemeriksaan Rontgen dan CT Scan,” katanya.
Zahrina menjelaskan, pemberian rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter di FKTP. Peserta tidak dapat meminta rujukan sesuai keinginan karena kebutuhan pemeriksaan lanjutan ditentukan berdasarkan kondisi medis.
“Surat rujukan tidak bisa kita minta sendiri sesuai keinginan, tetapi harus berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter di FKTP. Kalau memang diperlukan pemeriksaan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan sesuai kebutuhan,” tutur Zahrina.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




