Oleh LUKMAN HAKIM AG.*
Saya berharap semua pihak mendukung upaya pengusulan gelar pahlawan nasional untuk M. Tabrani. Terutama para tokoh asal Madura seperti Mahfud MD, M. H. Said Abdullah, Achsanul Qosasi, Syafiuddin Asmoro, dan lain-lain. Sebagai bangsa, bukan hanya orang Madura, kita berutang budi kepada M. Tabrani.
DIREKTORAT Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Kemensos telah menyurati kepala dinas sosial/instansi sosial seluruh Indonesia tertanggal 5 Januari 2023. Surat bernomor 32/5.3/PB.06.00/1/2023 itu terkait penyampaian informasi pengusulan calon pahlawan nasional (CPN) dan calon perintis kemerdekaan (CPK) 2023. Dalam surat yang diteken Direktur Pemberdayaan Masyarakat Arif Nahari itu berisi tiga informasi.
Pertama, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Kemensos mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya memproses berkas usulan CPN dan CPK. Kedua, dokumen CPN paling lambat diterima 31 Maret 2023. Sedangkan berkas usulan CPK paling lambat Agustus 2023. Apabila berkas itu belum diterima hingga batas waktu tersebut, akan diproses tahun berikutnya.
Ketiga, bagi dinas sosial (dinsos) yang telah menyiapkan berkas sesuai persyaratan, diimbau agar menyampaikan soft file/dokumen dalam bentuk PDF melalui surel agar dapat diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas/anggota Sekretariat Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat di Direktorat Pemberdayaan Masyarakat sebelum dicetak dan digandakan oleh pengusul.
Dalam surat yang sama dilampirkan prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional dan CPK sebagai referensi bagi pengusul.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Kemensos mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan seminar usulan CPN 2023. Surat tertanggal 31 Januari 2023 itu juga ditujukan kepada kepala instansi/dinsos provinsi seluruh Indonesia. Dalam surat yang ditandatangani Arif Nahari itu menjelaskan bahwa berdasarkan Permensos 15/2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional pasal 8 angka (1) seminar, diskusi atau sarasehan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan dihadiri sejarawan, cendekiawan, pemuka agama, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak lain yang kompeten.
Kegiatan itu melibatkan tokoh-tokoh nasional dan pihak-pihak lain yang kompeten sebagai narasumber. Seminar CPN tidak mensyaratkan kehadiran narasumber Kemensos. Hal itu bersifat opsional dalam lingkup penyampaian informasi, pengumpulan data dan informasi, dalam lingkup bahan guna proses lebih lanjut.
Syarat umum CPN terdiri atas warga negara Indonesia (WNI) atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; serta berkelakuan baik. Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sementara syarat khusus, pertama, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
Ketiga, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya. Keempat, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Kelima, pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Lalu, keenam, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau, ketujuh, melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Bagaimana peluang M. Tabrani untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional? Peluang itu sangat terbuka. Membaca biografi putra Madura kelahiran Pamekasan itu memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Dia telah menyatukan bangsa dengan bahasa. Dialah yang punya gagasan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Apalagi, pada 19 Februari 1975 Kemensos telah menetapkan jurnalis andal itu sebagai perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Kemendikbud juga telah menerbitkan piagam kepada penulis buku Ons Wapen itu sebagai penggagas bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
Selain itu, Jawa Pos Radar Madura (JPRM) memberikan penghargaan Madura Awards kategori Life Achievement pada Desember 2021. Penghargaan itu diterima putri bungsunya, Dr Amie Primarni. Balai Bahasa Jawa Timur juga bergerak dalam upaya pengusulan gelar pahlawan nasional untuk cucu Eyang Danu itu. Berbagai kegiatan telah digelar.
Bandul pengusulan CPN itu kini berada di tangan Pemkab Pamekasan. Pemerintah daerah dituntut benar-benar serius untuk melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan tata cara pengusulan CPN dengan baik. Jika semua itu terpenuhi sesuai deadline, saya yakin gelar pahlawan nasional untuk M. Tabrani akan dianugerahkan kepada si Anak Nakal Banyak Akal itu tahun ini. Atau paling lambat tahun depan. Doakan. (*)
*) Wartawan Jawa Pos Radar Madura