Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Empat Kali Digugat Dahlan-Nany, Tiga Guru Besar Tegaskan Jawa Pos Tak Langgar Hukum

Hendriyanto • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:29 WIB

Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono.
Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono.

SURABAYA, RadarMadura.id -  – PT Jawa Pos menghadapi empat gugatan yang diajukan Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dalam perkara berbeda. Dua perkara telah diputus dan majelis hakim menyatakan PT Jawa Pos tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didalilkan para penggugat.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Niaga Surabaya ditolak karena PT Jawa Pos tidak terbukti memiliki utang. Gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) di Pengadilan Negeri Surabaya juga ditolak.

Masih tersisa dua perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, gugatan terkait akta pernyataan bahwa PT DNP merupakan bagian dari PT Jawa Pos yang dibuat Dahlan sendiri.

Kedua, gugatan terhadap direksi PT Jawa Pos yang menuntut penyerahan dokumen risalah RUPS yang menurut perusahaan telah diberikan kepada para pemegang saham, termasuk Dahlan.

Dalam menghadapi perkara tersebut, PT Jawa Pos menghadirkan tiga ahli hukum dari universitas terkemuka, yakni Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Prof. Rosa Agustina, ahli hukum perdata Universitas Airlangga (Unair) Ghansham Anand, serta Guru Besar Hukum Perseroan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono. Ketiganya pada pokoknya menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Jawa Pos.

Baca Juga: Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Terkait Gugatan Dahlan Iskan.

Gugatan Dinilai Kabur

Prof. Rosa Agustina menilai konstruksi gugatan yang menyeret notaris dan PT Jawa Pos tidak jelas atau obscuur libel. Ia menilai tidak ada uraian konkret mengenai hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan notaris dengan PT Jawa Pos.

“Jika dua pihak digabung dalam satu gugatan tanpa dijelaskan relevansi dan hubungan hukumnya, maka gugatan menjadi kabur,” ujar Rosa di persidangan.
Rosa juga menegaskan bahwa tindakan PT Jawa Pos melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi bukan perbuatan melawan hukum. Pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Ia turut menyoroti gugatan yang tidak mencantumkan nilai kerugian secara jelas. Dalam hukum acara perdata, ketidakjelasan petitum, termasuk nilai ganti rugi, dapat berimplikasi pada penolakan gugatan.

Terkait akta pernyataan yang dibuat Dahlan, Rosa menegaskan bahwa pembuat dan penandatangan akta bertanggung jawab atas isi dan akibat hukumnya.

“Akta pernyataan itu mengikat pembuatnya. Tanggung jawab hukum melekat pada pihak yang membuat pernyataan tersebut,” ujarnya.

Prinsip Pengembalian ke Keadaan Semula
Ghansham Anand menjelaskan bahwa dalam hukum perdata berlaku prinsip restitutio in integrum. Jika suatu perbuatan hukum dinyatakan batal, maka keadaan harus dikembalikan seperti semula.

“Jika berdasarkan akta tersebut ada peralihan atau penguasaan kekayaan, maka harus dikembalikan kepada pemegang hak yang sebenarnya,” kata Ghansham.

Menurutnya, apabila tidak dikembalikan, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai unjust enrichment atau perolehan kekayaan secara tidak patut.

Ghansham juga menjelaskan bahwa notaris menyusun akta berdasarkan keterangan para penghadap. Jika isi keterangan tidak benar, tanggung jawab berada pada pihak yang memberikan keterangan tersebut.

“Notaris mencatat berdasarkan keterangan penghadap. Kalau keterangannya tidak benar, maka tanggung jawab ada pada penghadap,” ujarnya.

Baca Juga: Sengketa Saham DNP: Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan Nany Widjaja

Syarat Gugatan Direksi

Dalam perkara gugatan terhadap direksi terkait risalah RUPS, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur mekanisme gugatan oleh pemegang saham.

Pemegang saham yang ingin mengajukan gugatan atas nama perseroan (derivative action) wajib memiliki minimal 1/10 atau 10 persen saham dengan hak suara.

“Kalau hanya memiliki 3,8 persen saham, secara normatif tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan,” jelas Nindyo.

Ia menambahkan, risalah RUPS merupakan dokumen perseroan yang penggunaannya harus berorientasi pada kepentingan perusahaan. Direksi dapat menolak permintaan dokumen apabila terdapat potensi penyalahgunaan yang merugikan perseroan.

“Orientasinya harus kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi pemegang saham,” katanya.

Ahli hukum perdata Universitas Airlangga (Unair) Ghansham Anand.
Ahli hukum perdata Universitas Airlangga (Unair) Ghansham Anand.

Nindyo juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak melarang perjanjian nominee sepanjang para pihak merupakan subjek hukum dalam negeri. Ia menilai ketentuan dalam UU Penanaman Modal lebih ditujukan untuk mencegah praktik pinjam nama oleh investor asing.

“UU PT tidak melarang nominee. Jika kedua pihak adalah subjek hukum dalam negeri, maka ketentuan itu tidak dapat diterapkan,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Tak Ada PMH

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyatakan keterangan tiga ahli tersebut memperkuat posisi perusahaan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan.

“Untuk menjaga netralitas dan objektivitas, PT Jawa Pos menghadirkan ahli-ahli dari tiga fakultas hukum terbaik di Indonesia. Yang tentu saja keilmuannya ada relevansinya dengan pokok perkara,” kata Sajogo.

Menurutnya, para ahli juga berpendapat bahwa secara normatif Dahlan Iskan sebagai pemegang saham minoritas tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan berdasarkan ketentuan undang-undang. (gas/dry)

Editor : Hendriyanto
#ugm #pengadilan negeri surabaya #dahlan iskan #jawa pos #DNP #unair