Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Terkait Gugatan Dahlan Iskan.

Hendriyanto • Rabu, 11 Februari 2026 | 08:12 WIB

BERI KETERANGAN: Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina saat berada di PN Surabaya, Selasa (10/2).
BERI KETERANGAN: Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina saat berada di PN Surabaya, Selasa (10/2).

SURABAYA, RadarMadura.id – PT Jawa Pos menghadirkan dua ahli hukum perdata dalam sidang sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) d wai Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/2).

Keduanya adalah Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Rosa Agustina dan Ghansham Anand dari Universitas Airlangga (Unair). Kedua ahli menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Dahlan Iskan selaku penggugat.

Dalam perkara tersebut, Dahlan menggugat notaris Edhi Susanto dan PT Jawa Pos. Dahlan mendalilkan notaris Edhi melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris tanpa menguraikan secara jelas perbuatan yang dimaksud serta kaitannya dengan PT Jawa Pos. Sementara itu, PT Jawa Pos ditarik sebagai tergugat II lantaran melaporkan Dahlan ke kepolisian.

Menurut Rosa Agustina, gugatan tersebut bersifat obscuur libel atau kabur karena tidak terdapat hubungan kausalitas antara notaris Edhi sebagai tergugat I dengan PT Jawa Pos sebagai tergugat II.

“Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya tentu gugatan itu dianggap obscuur libel,” kata Rosa dalam persidangan.

Baca Juga: Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen RUPS Sejak 1989

Rosa menegaskan, tindakan PT Jawa Pos melaporkan Dahlan ke kepolisian bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Tentu tidak, karena hak warga negara apabila mengalami peristiwa pidana,” ungkapnya.

Ia juga menilai gugatan Dahlan patut ditolak karena tidak mencantumkan nilai ganti rugi secara jelas. “Konsekuensi tidak ada nilai kerugian dalam gugatan maka ditolak kalau gugatan sudah diuji karena itu sudah masuk pokok perkara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rosa menegaskan bahwa akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan dengan menyebut PT DNP sebagai bagian dari PT Jawa Pos memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, setiap orang yang membuat akta pernyataan harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pernyataan tersebut.

Pendapat senada disampaikan Ghansham Anand. Ia menyatakan, apabila akta pernyataan dinyatakan batal, maka harus dikembalikan pada keadaan semula, seolah-olah perbuatan hukum tersebut tidak pernah ada. Dalam konteks ini, Dahlan sebagai pembuat akta justru berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula maka declarant (pembuat akta/Dahlan) memperoleh kekayaan secara tidak patut,” kata Ghansham. Karena itu, menurut Ghansham, Dahlan wajib mengembalikan kekayaan kepada pemegang hak yang sah, yakni PT Jawa Pos.

Ghansham juga menjelaskan, dalam pembuatan akta, notaris hanya bersandar pada keterangan penghadap. Apabila keterangan tersebut tidak benar, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penghadap.

Baca Juga: Gugatan Tidak Diterima, PT Jawa Pos Menangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya

“Kalau bohong berarti penghadap yang berbohong,” katanya.

Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menyatakan bahwa keterangan kedua ahli justru menguatkan dalil gugatan kliennya. “Di mana para tergugat (notaris Edhi dan PT Jawa Pos), terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm menegaskan bahwa pendapat para ahli justru membuktikan PT Jawa Pos tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, ia menilai tindakan Dahlan yang bermasalah secara hukum.

“Apabila Dahlan Iskan menggunakan uang PT Jawa Pos untuk membeli aset saham-saham perseroan lain atas nama pribadi, maka itu perbuatan melawan hukum,” kata Sajogo. (gas/dry)

Editor : Hendriyanto
#dahlan iskan #jawa pos #PT DNP #guru besar ui