Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pasutri Embat Motor Scoopy Berakhir di Balik Jeruji Besi

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 7 Februari 2026 | 08:12 WIB

TAK BERKUTIK: Sepasang suami istri diperiksa penyidik usai diamankan di Polres Sampang Jumat (6/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
TAK BERKUTIK: Sepasang suami istri diperiksa penyidik usai diamankan di Polres Sampang Jumat (6/2). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Seorang pria berinisial ZA, 38, dan istrinya, SM, 34, ditangkap polisi Kamis (5/2).

Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diringkus enam jam setelah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sampang.

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama memaparkan, pasutri yang ditangkap diduga melakukan curanmor di pusat Kota Bahari.

Yakni, di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.

”Kendaraan yang dicuri berupa motor Honda Scoopy dengan nopol M 5276 NJ,” ujarnya.

ZA tercatat sebagai warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang. Sedangkan SM beralamat di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Pasutri tersebut mengeklaim telah menikah tetapi tidak dicatatkan di pencatatan sipil.

”Hubungan kedua pelaku (tersangka) suami istri, tapi nikah siri,” ungkapnya.

Kedua pasutri tersebut melakukan aksi curanmor sekitar pukul 10.00, Kamis (5/2).

Korban yang bekerja sebagai penjaga warung mengaku lupa tidak mengunci stang kendaraannya. Dia kaget setelah mengetahui motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

”Pukul 15.15 korban hendak pulang. Tapi, teman korban memberi tahu bahwa sepeda motornya dibawa orang lain. Sempat dilakukan pengejaran, tapi kehilangan jejak pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya peristiwa curanmor tersebut.

Yakni, dengan mengumpulkan bukti rekaman CCTV di area tempat kejadian perkara (TKP).

”Akhirnya diketahui, pelaku dua orang. Kemudian, ZA dan SM langsung diamankan,” bebernya.

Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan polisi saat melakukan penangkapan.

Antara lain, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan curanmor. Baju itu disembunyikan ZA di tumpukan rumput yang ada di kandang sapi.

”Peran SM (pelaku perempuan) yaitu menunjukkan motor yang akan dieksekusi untuk dicuri oleh ZA,” ungkapnya.

Dijelaskan, motor curian tersebut sudah dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 6 juta.

Sementara uangnya digunakan untuk menebus motor miliknya sendiri yang sempat digadaikan Rp 4 juta. Sementara sisanya disita untuk dijadikan barang bukti.

”Sementara keberadaan motor milik korban masih didalami, kami sudah mengantongi identitas penadahnya,” bebernya.

Poundra menambahkan, tersangka ZA dijerat Pasal 476 KUHP. Sementara SM dijerat Pasal 476 KUHP jo Pasal 21 ayat 1 huruf a KUHP. ”Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #Dijual #curanmor #diringkus #pencurian #CCTV #pasutri