Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bea Cukai Ungkap 13 Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:00 WIB

ASPIRASI RAKYAT: Massa melakukan aksi demo ke KPPBC TMP C Madura, Rabu (13/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
ASPIRASI RAKYAT: Massa melakukan aksi demo ke KPPBC TMP C Madura, Rabu (13/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

MADURA, RadarMadura.id – Langkah tegas diambil Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura. Sejak awal 2025, sebanyak 13 kasus sudah berstatus penyidikan. Bahkan, institusi di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI itu telah puluhan kali melakukan penindakan lapangan.

”Jumlah barang bukti (BB) berupa rokok dan yang dimusnahkan sebanyak 30 juta batang. Ini bukti bahwa kami komitmen melakukan penegakan hukum,” kata Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan.

Bea Cukai Madura juga menyegel sebuah perusahaan rokok di Sampang. Langkah ini tidak hanya mengguncang pelaku usaha ilegal, tetapi juga menjadi penegasan bahwa KPPBC TMP C Madura tidak akan segan untuk membekukan segala aktivitas yang melanggar aturan.

”Penegakan hukum kami imbangi dengan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sambil mengoptimalkan penerimaan negara,” lanjut Novian.

Menurut dia, Bea Cukai Madura tak bekerja sendirian. Sebuah satuan tugas pemberantasan rokok ilegal dibentuk untuk memperkuat koordinasi. Namun, di tengah deretan prestasi dalam penindakan itu, suara kritis dari masyarakat tetap bermunculan.

Aktivis Madura Didik Hariyadi minta agar penegakan hukum terhadap rokok ilegal di Pulau Garam harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa pandang bulu. Keberhasilan penindakan tidak hanya diukur dari jumlah batang rokok yang disita, tetapi juga dari konsistensi menutup celah-celah yang memungkinkan pelaku kembali bangkit.

”Saya mendesak Bea Cukai Madura untuk lebih transparan dalam setiap penindakan,” pintanya.

Sementara itu, kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal dengan tersangka Fahrur Rozi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, bakal segera disidang. Itu setelah, penyidik KPPBC TMP C Madura melakukan tahap dua kepada Kejari Sampang pada Rabu (13/8).

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah membenarkan bahwa institusinya telah menerima tahap dua dari KPPBC TMP C Madura.

”Sudah kami terima. Tersangkanya Fahrur Rozi, 36, warga Dusun Mandala, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Sumenep,” katanya.

Menurutnya, BB yang disita dari perkara tersebut berupa satu unit truk dan 8.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut diamankan petugas di jalan raya Desa Taddan, Sampang, pada Sabtu (19/7). ”Tepatnya di depan SPBU Banyuanyar,” ungkapnya.

Di sisi lain, Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata membenarkan jika institusinya telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Kejari Sampang.

”Berkas perkara dan tersangka sudah kami serahkan ke Kejari Sampang pada Rabu (13/8),” tandasnya. (afg/bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #Penyelundupan #bea cukai #Penegakan Hukum #KPPBC TMP C Madura #bea cukai madura