SAMPANG, RadarMadura.id – Peredaran narkoba di Kota Bahari masih marak. Indikasinya, anggota Satreskoba Polres Sampang kembali mengamankan salah satu kurir narkoba dengan barang bukti (BB) satu ons sabu-sabu.
Narasumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) yang enggan dikorankan namanya mengatakan, anggota Satreskoba Polres Sampang mengamankan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Misbahul Munir (MM), 26. Dia diamankan di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Selasa (5/8).
”Barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dan jumlahnya satu ons,” katanya.
Dijelaskan, sebelum MM ditangkap, ada seorang polisi yang menyaru menjadi pembeli. ”Kemudian, barangnya diantar oleh terduga pelaku. Ketika diantar, terduga pelaku langsung ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Sampang,” bebernya.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa anggota satreskoba mengamankan salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. ”Penangkapan dilakukan di ruas Jalan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, pada Selasa (5/8) sekitar pukul 22.00,” bebernya.
Berdasar informasi yang dihimpun JPRM, MM konon tercatat sebagai warga Desa Rabasan, Kecamatan Burneh, Bangkalan. ”MM disergap polisi karena mengantarkan sabu-sabu seberat 112,29 gram,” ungkap Eko Puji Waluyo.
Dia membenarkan penangkapan MM dilakukan pada Selasa (5/8) pukul 22.00 WIB. Saat itu MM hendak mengantarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ketapang.
”Ditangkap di tepi jalan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang,” ujarnya.
Pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu menyatakan, BB berhasil disita seusai polisi melakukan penggeledahan. ”BB yang disita berupa satu klip plastik yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu. ”Berat kotor BB tersebut kurang lebih 112,29 gram,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti