SUMENEP, RadarMadura.id – Penyidikan perkara pemerasan yang menyeret oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Sumenep Jufri berjalan lamban. Indikasinya, sudah dua bulan lebih kasus itu ditangani Polres Sumenep.
Namun, hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Lambannya penanganan perkara di Polres Sumenep mencederai asas peradilan. Yakni, cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara pemerasan itu sudah diterima lembaganya. Sementara untuk berkas perkaranya hingga saat ini belum diserahkan oleh penyidik.
”Sampai saat ini belum ada berkas (perkara pemerasan) dari polisi,” ujarnya Jumat (11/7).
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas tidak menampik berkas perkara yang menyeret oknum ketua LSM dan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut belum dilimpahkan. Dia berdalih proses pemberkasannya belum selesai.
”Informasi dari Kasatreskrim, minggu depan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sumenep Agus Rusdianto mengeklaim banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan tersebut. Terutama berkaitan bukti-bukti yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sehingga, saat berkas perkara dilimpahkan, tidak banyak revisi yang diberikan oleh jaksa.
”Tidak ada kendala kok, kami intens berkomunikasi dengan pihak kejaksaan, minggu depan akan kamu limpahkan,” paparnya.
Untuk diingat, Syaiful Bahri yang merupakan ketua LSM Sidik dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa. Keduanya meminta uang Rp 40 juta untuk pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai menggunakan dana desa (DD).
Kades Batang-Batang Daya diancam akan dilaporkan ke inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB. Setelah bernegosiasi, Kades Batang-Batang Daya menyanggupi untuk memberikan Rp 20 juta dan bersepakat untuk bertemu di rumah Jufri.
Pada hari yang akan dijanjikan, Siti Naisa bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang yang telah disepakati Minggu (25/5). Kemudian, saat uang itu diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Syaiful Bahri dan Jufri. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti