Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ungkap 100 Ribu Batang Rokok Bodong, J&T Cargo Protes Tindakan Polres

Ina Herdiyana • Selasa, 4 Februari 2025 | 15:36 WIB

 

ILEGAL: Kapolres Sampang AKBP Hartono (baju cokelat) menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan anggotanya dari J&T Cargo di Kecamatan Banyuates, Sampang, kemarin. (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
ILEGAL: Kapolres Sampang AKBP Hartono (baju cokelat) menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan anggotanya dari J&T Cargo di Kecamatan Banyuates, Sampang, kemarin. (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang akhirnya buka suara terkait penyitaan yang dibawa armada J&T Cargo SPG002A di Kecamatan Banyuates, Sampang. Korps Bhayangkara mengungkap bahwa kendaraan tersebut bermuatan rokok ilegal.

Kendaraan J&T Cargo SPG002A itu disopiri Moh. Zeini. Kendaraan tersebut diamankan di salah satu pengisian bahan bakar di Kecamatan Banyuates. Tindakan polisi itu diprotes pihak J&T Cargo karena dinggap tidak sesuai dengan prosedur.

Protes itu dilontarkan owner outlet J&T Cargo SPG002A Musyamil. Dia mengatakan, armada J&T Cargo yang diamankan Polres Sampang tidak dilakukan secara prosedural. Sebab, saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak memberikan surat penangkapan.

”Kami baru menerima surat penangkapan armada kami saat driver disuruh pulang. Dititipkan pada driver itu surat penangkapannya,” katanya.

Sampai saat ini, pihaknya tidak menerima informasi tindak lanjut armada miliknya beserta seluruh paket yang diamankan.

Akibatnya, sejak Kamis (30/1) pihaknya harus menanggung denda SOP dari manajemen pengiriman J&T Regional Madura. Sebab, dampak penahanan tersebut target ketepatan waktu pengiriman pesanan pelanggan terbengkalai.

Beberapa denda yang harus ditanggung, di antaranya, ketelatan paket tidak berangkat lebih dari 24 jam kena Rp 25 ribu per hari tiap paket.

Denda keterlambatan paket tidak sampai di gateway denda Rp 50 ribu dan tidak absen Rp 30 ribu per hari tiap paket.

Selain itu, jika paket tidak berangkat selama satu minggu dan tidak ada alur pembatalan pengiriman, sehingga customer komplain, dikenakan denda Rp 200 ribu per hari per paket.

Menurut dia, barang yang legal dan mobil ekspedisi terdapat brand sebenarnya tidak boleh ditahan. Sementara barang yang diamankan Polres Sampang itu tidak semua rokok ilegal.

”Baru kalau memang ada armada murni bawa rokok ilegal semua, itu baru wajib ditindak,” terangnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen J&T Regional Madura bahwa armadanya ditahan Polres Sampang. Pihak menajemen siap menyurati Polres Sampang untuk mengeluarkan armada tersebut.

”Dari manajemen siap untuk mobil menjemput armada kami. Karena armada dan barang yang sudah ditempeli resi itu milik manajemen,” katanya.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, pihaknya mengamankan rokok tanpa pita cukai (ilegal) sekitar pukul 22.00 Kamis (30/1).

Rokok ilegal tersebut diamankan di Jalan Raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang. ”Rokok tersebut dimuat menggunakan jasa J&T Cargo dengan nomor polisi (nopol) M 8088 NE,” ujarnya.

Dia mengakui kendaraan J&T Cargo tersebut tidak hanya membawa paket yang legal. Sebab, saat diamankan, terdapat beberapa rokok bodong.

”Pengirimnya yang tertera beberapa alamat pengirim. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku yang mengirim rokok ilegal tersebut,” katanya.

Perwira menengah (pamen) dengan pangkat dua melati di pundaknya itu mengatakan, pengiriman rokok ilegal tersebut diamankan di salah satu SPBU di Kecamatan Banyuates arah Surabaya.

”Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Akan kami periksa semua sesuai dengan yang ada pada boks resi tersebut,” ungkapnya.

Hartono mengatakan, modus dalam mengelebui petugas pengiriman rokok ilegal melalui J&T Cargo, resi tiap boks disebut barang elektronik. Namun, saat dilakukan pembongkaran oleh petugas, isinya rokok ilegal.

”Keseluruhan rokok ilegal barang bukti tersebut yakni berkisar 100 ribu batang dari berbagai merek. Sopir sudah kami lakukan pemeriksaan. Sekarang tindak lanjut kami mengarah pada pemiliknya,” paparnya.

Menurut dia, perkara tersebut akan diproses sendiri oleh Polres Sampang, tidak akan dilimpahkan pada Bea Cukai. Sebelumnya, armada J&T juga sempat diamankan oleh Polres Bangkalan. Selama satu kali 24 jam mobil dan sopir ditahan. Kemudian, perkaranya dilimpahkan ke Bea Cukai. (bai/luq)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#protes #banyuates #sampang #j&t Cargo #rokok bodong #Polres