SAMPANG, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Pj Kades Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, yang melibatkan oknum wartawan berinisial RA di Polres Sampang terus bergulir.
Konon, kasus itu berkaitan dengan proyek pembangunan lapangan futsal yang bersumber dari dana desa (DD).
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), proyek pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa tersebut dibangun di Dusun Rongtengah pada 2023. Nominalnya Rp 522.625.800.
Camat Karang Penang Yasid Bustomi mengatakan, berdasar informasi yang diterima, kasus tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan lapangan futsal.
”Informasi yang beredar di tengah masyarakat memang seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya belum mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada Pj Kades Karang Penang Onjur. Sebab, pihaknya belum bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
”Kami sudah menghubungi Pj Kades Karang Penang Onjur untuk memastikan. Tapi, masih belum ketemu. Sebab, yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar desa,” katanya.
Dia menjelaskan, terkait dugaan penyelewengan proyek pembangunan lapangan futsal tersebut, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak.
Sebab, yang berwenang mengusut adalah inspektorat. ”Setiap tahun inspektorat kan memang rutin melakukan audit terkait pengelolaan DD,” ulasnya.
Yasid Bustomo menyatakan, sampai saat ini, inspektorat belum turun ke lokasi. Karena itu, belum ada hasil audit dari inspektorat terkait proyek tersebut.
”Inpektorat belum turun ke lokasi untuk melakukan audit terkait dugaan penyelewengan proyek pembangunan lapangan futsal tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Pj Kades Karang Penang Onjur Marzuki membantah pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terkait proyek pembangunan lapangan futsal.
”Bukan itu, lebih baik silakan tanyakan langsung kepada Satreskrim Polres Sampang,” sarannya.
Di tempat terpisah, Ketua Fakta Jatim Sampang Mohammad Hakim mengatakan, pengawasan dan pembinaan dana desa dilakukan sejumlah pihak.
Mulai dari pendamping desa, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Karena itu, pengawasan di bawah harus lebih dioptimalkan.
”Salah satu tujuannya, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Termasuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi (titpikor),” pungkasnya. (bai/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana