28 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Duh, Pelajar Berusia 17 Tahun di Sumenep Diamankan Polisi Gegara Ini

SUMENEP – Perilaku pelajar berinisial LH ini tidak layak ditiru. Bukannya belajar, bocah berusia 17 tahun itu malah mengonsumsi Sabu Sabu (SS). Akibatnya, LH diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Berdasar informasi yang dihimpun RadarMadura.id, LH tercatat sebagai murid salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs). LH berasal dari salah satu desa di Kecamatan Guluk-Guluk.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada RadarMadura.id menuturkan, setelah mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Guluk Guluk memerintahkan unit reskrim melakukan penyelidikan.

“Tersangka dikabarkan sedang mengonsumsi SS di salah satu rumah warga di Kecamatan Guluk Guluk berinisial H. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/7) sekitar pukul 13:45,” ujar Widiarti.

Baca Juga :  Sembilan Pegawai Pasar Diserahkan ke Inspektorat

Saat diperiksa polisi, sambung Widiarti, LH mengakui Barang Bukti (BB) yang terdiri dari satu klip plastik berisi SS seberat sekitar 0,47 gram miliknya. Termasuk, seperangkat alat hisap berupa bong dan korek api.

“Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru tiga kali menghirup SS. Saat ini, tersangka dan BB diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rofiqi)

SUMENEP – Perilaku pelajar berinisial LH ini tidak layak ditiru. Bukannya belajar, bocah berusia 17 tahun itu malah mengonsumsi Sabu Sabu (SS). Akibatnya, LH diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Berdasar informasi yang dihimpun RadarMadura.id, LH tercatat sebagai murid salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs). LH berasal dari salah satu desa di Kecamatan Guluk-Guluk.

Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada RadarMadura.id menuturkan, setelah mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Guluk Guluk memerintahkan unit reskrim melakukan penyelidikan.


“Tersangka dikabarkan sedang mengonsumsi SS di salah satu rumah warga di Kecamatan Guluk Guluk berinisial H. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/7) sekitar pukul 13:45,” ujar Widiarti.

Baca Juga :  Kejari Tahan Karyawan Bank

Saat diperiksa polisi, sambung Widiarti, LH mengakui Barang Bukti (BB) yang terdiri dari satu klip plastik berisi SS seberat sekitar 0,47 gram miliknya. Termasuk, seperangkat alat hisap berupa bong dan korek api.

“Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru tiga kali menghirup SS. Saat ini, tersangka dan BB diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rofiqi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/