BANGKALAN – Polsek Tanjungbumi mengamankan Mulyadi bin Abd Cholik. Sebab, warga Dusun Sembung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang itu menyimpan Sabu-Sabu (SS).
Ceritanya, polisi mendapat informasi ada pemotor membawa narkoba ke arah Tanjungbumi. Saat melihat seseorang sesuai ciri-ciri, polisi lalu menyetop Mulyadi di Jalan Raya Macajah.
“Saat digeledah, ditemukan bungkusan plastik yang diduga berisi narkoba. Mulyadi lalu dibawa ke mapolsek setempat,” ujar Kasubbaghumas Polres Bangkalan AKP Moh Bahrudi.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Jum’at (24/1) sekira pukul 20.00. Barang Bukti (BB) yang disita kantong plastik berisi SS seberat 1,08 gram, kertas bungkus rokok, korek dan dua handphone.
“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor nopol L 4968 WW,” jelas Bahrudi mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
Atas perbuatannya, lanjut Bahrudi, tersangka berusia 45 tahun itu dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (rul)