24.7 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Ditembak Polisi setelah 31 Kali Beraksi

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – MT alias MDR, warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang, harus berjalan pincang. Pasalnya, betis pria 40 tahun itu ditembak polisi. Dia didor petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Betis kirinya dihadiahi timah panas tim Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (28/8). Dia ditangkap petugas di rumah warga di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, pukul 10.00.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, MT alias MDR merupakan spesialis curanmor. Dia beraksi di wilayah hukum Polres Pamekasan. Pengakuan kepada polisi, MT sudah beraksi 31 kali. Kendaraan roda dua dan handphone menjadi sasaran utama.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menerangkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih mendalami korban dan 31 lokasi sasaran MT. Selain itu, menelusuri aliran barang hasil curian. ”Ini masih kami kembangkan hingga saat ini,” katanya kemarin (29/8).

Baca Juga :  Ringankan Tuntutan, Oknum Jaksa Minta Uang

Penangkapan MT ini bermula saat ada kasus pencurian sepeda motor dan handphone di dalam rumah warga Kelurahan Kolpajung, Kota Pamekasan. Pencurian tersebut dilaporkan pada 17 Mei 2021.

Kemudian, satreskrim melakukan kajian dan pengembangan. Hasilnya, tim mengantongi keberadaan MT di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, pada Sabtu (28/8). ”Lalu kita tangkap pelaku ini,” sambung mantan Kapolsek Galis, Bangkalan itu.

Saat hendak ditangkap, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan tersangka petugas menyita dua barang bukti (BB). Yaitu, satu unit Honda Scoopy 2018 warna hitam M 4661 BS dan handphone Vivo tipe Y20 warna biru.

Baca Juga :  Simpan Narkoba di Gulungan Sarung, Warga Sumenep Ditangkap di Warung

Atas perbuatannya, MT disangka melanggar pasal 363 ayat satu ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Moh. Suhri, 40, warga Kecamatan Larangan mengaku lega pencuri sepeda motor ditangkap dan dibuat keok. Sebab, hampir setiap hari dia mendengar informasi ada sepeda motor warga hilang.

Guru SMP negeri di Sampang itu meminta Polres Pamekasan mengusut hingga tuntas. ”Maling ini harus dibasmi setuntas-tuntasnya, karena masyarakat bela-belain beli motor, kadang kredit, malah dicuri,” harapnya.

PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – MT alias MDR, warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang, harus berjalan pincang. Pasalnya, betis pria 40 tahun itu ditembak polisi. Dia didor petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Betis kirinya dihadiahi timah panas tim Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (28/8). Dia ditangkap petugas di rumah warga di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, pukul 10.00.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, MT alias MDR merupakan spesialis curanmor. Dia beraksi di wilayah hukum Polres Pamekasan. Pengakuan kepada polisi, MT sudah beraksi 31 kali. Kendaraan roda dua dan handphone menjadi sasaran utama.


Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menerangkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih mendalami korban dan 31 lokasi sasaran MT. Selain itu, menelusuri aliran barang hasil curian. ”Ini masih kami kembangkan hingga saat ini,” katanya kemarin (29/8).

Baca Juga :  Simpan Narkoba di Gulungan Sarung, Warga Sumenep Ditangkap di Warung

Penangkapan MT ini bermula saat ada kasus pencurian sepeda motor dan handphone di dalam rumah warga Kelurahan Kolpajung, Kota Pamekasan. Pencurian tersebut dilaporkan pada 17 Mei 2021.

Kemudian, satreskrim melakukan kajian dan pengembangan. Hasilnya, tim mengantongi keberadaan MT di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, pada Sabtu (28/8). ”Lalu kita tangkap pelaku ini,” sambung mantan Kapolsek Galis, Bangkalan itu.

Saat hendak ditangkap, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan tersangka petugas menyita dua barang bukti (BB). Yaitu, satu unit Honda Scoopy 2018 warna hitam M 4661 BS dan handphone Vivo tipe Y20 warna biru.

- Advertisement -
Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Rehabilitasi SDN Samaran 2 Lanjut Awal Juli

Atas perbuatannya, MT disangka melanggar pasal 363 ayat satu ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Moh. Suhri, 40, warga Kecamatan Larangan mengaku lega pencuri sepeda motor ditangkap dan dibuat keok. Sebab, hampir setiap hari dia mendengar informasi ada sepeda motor warga hilang.

Guru SMP negeri di Sampang itu meminta Polres Pamekasan mengusut hingga tuntas. ”Maling ini harus dibasmi setuntas-tuntasnya, karena masyarakat bela-belain beli motor, kadang kredit, malah dicuri,” harapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/