SAMPANG – Kasus penarikan fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2 masih bergulir. Penahanan terhadap tersangka Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi diperpanjang. Keduanya masih berstatus tahanan titipan di Rutan Kelas II-B Sampang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rojiun masih mendapatkan gaji. Hingga saat ini status kepegawaiannya masih melekat pada Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang itu. Padahal, kasus tersebut sudah bergulir lebih dari satu bulan.
Plt Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, gaji yang diterima tersangka kasus penarikan fee proyek masih utuh. Meski sudah menjadi tersangka, gaji Ach. Rojiun tidak dikurangi sepeser pun.
Pihaknya tidak memiliki dasar untuk mengurangi gaji Ach. Rojiun. Pasalnya, hingga saat ini surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Sampang belum diterima. Hal itu bisa dijadikan landasan dalam mencabut status ASN tersangka.
”Kami masih berupaya untuk mendapatkan surat penahanan dari kejaksaan negeri. Seminggu yang lalu, kami sudah meminta ke kejaksaan, tapi belum dapat. Kami masih menunggu surat penahanan tersangka,” ujarnya.
Selama surat penahanan belum diterimanya, otomatis status ASN Rojiun belum gugur. Dengan begitu, gaji akan diterima secara utuh. Surat penahanan tersebut dijadikan dasar untuk pemberhentian sementara. Tersangka hanya bisa menerima gaji 50 persen. Hal itu berlaku hingga proses persidangan selesai.
”Hasil persidangan juga nanti menentukan terhadap status tersangka. Kalau terbukti bersalah, status ASN dicabut secara tidak hormat. Kemungkinan tidak akan mendapat pensiunan. Sebaliknya, jika status tersangkanya gugur, bisa bertugas seperti sedia kala,” jelasnya. (bil)
SAMPANG – Kasus penarikan fee proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Banyuanyar 2 masih bergulir. Penahanan terhadap tersangka Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi diperpanjang. Keduanya masih berstatus tahanan titipan di Rutan Kelas II-B Sampang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rojiun masih mendapatkan gaji. Hingga saat ini status kepegawaiannya masih melekat pada Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang itu. Padahal, kasus tersebut sudah bergulir lebih dari satu bulan.
Plt Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, gaji yang diterima tersangka kasus penarikan fee proyek masih utuh. Meski sudah menjadi tersangka, gaji Ach. Rojiun tidak dikurangi sepeser pun.
Pihaknya tidak memiliki dasar untuk mengurangi gaji Ach. Rojiun. Pasalnya, hingga saat ini surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Sampang belum diterima. Hal itu bisa dijadikan landasan dalam mencabut status ASN tersangka.
”Kami masih berupaya untuk mendapatkan surat penahanan dari kejaksaan negeri. Seminggu yang lalu, kami sudah meminta ke kejaksaan, tapi belum dapat. Kami masih menunggu surat penahanan tersangka,” ujarnya.
Selama surat penahanan belum diterimanya, otomatis status ASN Rojiun belum gugur. Dengan begitu, gaji akan diterima secara utuh. Surat penahanan tersebut dijadikan dasar untuk pemberhentian sementara. Tersangka hanya bisa menerima gaji 50 persen. Hal itu berlaku hingga proses persidangan selesai.
”Hasil persidangan juga nanti menentukan terhadap status tersangka. Kalau terbukti bersalah, status ASN dicabut secara tidak hormat. Kemungkinan tidak akan mendapat pensiunan. Sebaliknya, jika status tersangkanya gugur, bisa bertugas seperti sedia kala,” jelasnya. (bil)
- Advertisement -