21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Terkuak

BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan jual beli tanah di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan. Status tanah mulai terkuak. Untuk memastikannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan melakukan validasi.

Jumat (16/8) kejari bersama BPN, pemerintah desa, dan kecamatan melakukan peninjauan untuk mengetahui status tanah. Kemudian, Jumat (23/8) pukul 12.30 sampai pukul 16.30 kejari memanggil pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Pertanahan BPN Bangkalan Eric HM mengatakan, pihaknya dipanggil kejari untuk permintaan keterangan. Tujuan turun ke lokasi adalah untuk mengetahui status tanah dan batasannya. Sebab kalau tidak turun langsung ke lapangan, tidak jelas status tanah yang dipermasalahkan itu.

BPN bersama semua pihak terkait bermaksud menentukan secara pasti titik mana saja yang menjadi tanah kas desa. ”Kami tunjukkan batas-batasnya dengan melakukan pengukuran. Hasil sementara, tanah desa itu sudah terbit dua sertifikat,” katanya. ”Itu yang menjadi laporan kami ke kejaksaan,” imbuhnya saat ditemui di kantornya kemarin (29/8).

Di samping itu, lanjut Eric, pihaknya masih melakukan pembahasan dan validasi bersama tim. Saat ini hasil validasi belum diketahui. Untuk mengetahui status tanah, pihaknya butuh waktu lebih kurang seminggu. ”Itu semua tanah, baik di sisi barat maupun timur jalan akses Suramadu,” ungkapnya mewakili Kepala BPN Bangkalan Laode Asrofil.

Baca Juga :  Yakin Kejari Sabet WBK dan WBBM

Pria asli Bangkalan itu enggan menjelaskan secara detail hasil sementara status tanah. Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara terperinci. Namun, Eric mengakui bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil pengecekan status tanah ke kejari.

”Secara digital, status tanah sudah diketahui. Cuma, kami harus kroscek lagi,” ujarnya. ”Kalau mau disampaikan, saya tidak berani,” timpalnya.

Yang turun ke lapangan dari BPN, sebut Eric, ada lima orang. Pihaknya sudah memenuhi permintaan kejari. Pihaknya saat ini fokus pada validasi untuk mengetahui secara pasti status tanah dan batasnya. ”Tiga atau empat hari lagi sudah bisa diselesaikan,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana mengakui, pihaknya sudah memanggil pihak terkait, baik dari kecamatan, BPN, maupun pemerintah desa. Dari hasil pemanggilan itu, terungkap bahwa tanah tersebut adalah tanah percaton. ”Yang mengundang cek ke lokasi memang pak klebun. Kami belum memastikan karena masih penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Program Kambing Etawa Lanjut

Pria asal Pulau Dewata itu menyatakan, pemanggilan kembali pihak terkait dilakukan untuk mengetahui batas-batas tanah. ”Kami akan tetap menindaklanjuti,” janjinya mewakili Kajari Bangkalan Badrut Tamam.

Dia menjelaskan, status tanah yang dilihat menggunakan GPS sudah ada hasil seperti luas dan posisinya. Namun, untuk mengetahui batas tanah, akan dilakukan peninjauan kembali ke lapangan. ”Kami akan kembangkan lagi untuk mengetahui status tanah,” tegas pria yang juga menjabat humas Kejari Bangkalan itu.

Untuk diketahui, luas lahan tersebut lebih kurang 12.400 meter persegi. Lokasi lahan di barat dan timur jalan Suramadu. Harga jual per meter Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Lahan itu ditengarai sebagai tanah kas desa. Namun, mantan Kades Slamet menjual kepada pihak swasta. Lahan tersebut dijual sekitar 2012. Kejari sudah memanggil BPN, Kades, dan camat untuk dimintai keterangan. 

BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan jual beli tanah di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan. Status tanah mulai terkuak. Untuk memastikannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan melakukan validasi.

Jumat (16/8) kejari bersama BPN, pemerintah desa, dan kecamatan melakukan peninjauan untuk mengetahui status tanah. Kemudian, Jumat (23/8) pukul 12.30 sampai pukul 16.30 kejari memanggil pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Pertanahan BPN Bangkalan Eric HM mengatakan, pihaknya dipanggil kejari untuk permintaan keterangan. Tujuan turun ke lokasi adalah untuk mengetahui status tanah dan batasannya. Sebab kalau tidak turun langsung ke lapangan, tidak jelas status tanah yang dipermasalahkan itu.


BPN bersama semua pihak terkait bermaksud menentukan secara pasti titik mana saja yang menjadi tanah kas desa. ”Kami tunjukkan batas-batasnya dengan melakukan pengukuran. Hasil sementara, tanah desa itu sudah terbit dua sertifikat,” katanya. ”Itu yang menjadi laporan kami ke kejaksaan,” imbuhnya saat ditemui di kantornya kemarin (29/8).

Di samping itu, lanjut Eric, pihaknya masih melakukan pembahasan dan validasi bersama tim. Saat ini hasil validasi belum diketahui. Untuk mengetahui status tanah, pihaknya butuh waktu lebih kurang seminggu. ”Itu semua tanah, baik di sisi barat maupun timur jalan akses Suramadu,” ungkapnya mewakili Kepala BPN Bangkalan Laode Asrofil.

Baca Juga :  Klaim Progres Proyek Kejari Sesuai Skedul

Pria asli Bangkalan itu enggan menjelaskan secara detail hasil sementara status tanah. Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara terperinci. Namun, Eric mengakui bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil pengecekan status tanah ke kejari.

”Secara digital, status tanah sudah diketahui. Cuma, kami harus kroscek lagi,” ujarnya. ”Kalau mau disampaikan, saya tidak berani,” timpalnya.

- Advertisement -

Yang turun ke lapangan dari BPN, sebut Eric, ada lima orang. Pihaknya sudah memenuhi permintaan kejari. Pihaknya saat ini fokus pada validasi untuk mengetahui secara pasti status tanah dan batasnya. ”Tiga atau empat hari lagi sudah bisa diselesaikan,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana mengakui, pihaknya sudah memanggil pihak terkait, baik dari kecamatan, BPN, maupun pemerintah desa. Dari hasil pemanggilan itu, terungkap bahwa tanah tersebut adalah tanah percaton. ”Yang mengundang cek ke lokasi memang pak klebun. Kami belum memastikan karena masih penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertifikat Dibalik Nama dan Digadaikan

Pria asal Pulau Dewata itu menyatakan, pemanggilan kembali pihak terkait dilakukan untuk mengetahui batas-batas tanah. ”Kami akan tetap menindaklanjuti,” janjinya mewakili Kajari Bangkalan Badrut Tamam.

Dia menjelaskan, status tanah yang dilihat menggunakan GPS sudah ada hasil seperti luas dan posisinya. Namun, untuk mengetahui batas tanah, akan dilakukan peninjauan kembali ke lapangan. ”Kami akan kembangkan lagi untuk mengetahui status tanah,” tegas pria yang juga menjabat humas Kejari Bangkalan itu.

Untuk diketahui, luas lahan tersebut lebih kurang 12.400 meter persegi. Lokasi lahan di barat dan timur jalan Suramadu. Harga jual per meter Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Lahan itu ditengarai sebagai tanah kas desa. Namun, mantan Kades Slamet menjual kepada pihak swasta. Lahan tersebut dijual sekitar 2012. Kejari sudah memanggil BPN, Kades, dan camat untuk dimintai keterangan. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/