SUMENEP – Aktivitas di Pasar Lenteng tetap normal kemarin (29/6). Hanya ruang petugas yang kosong. Operasi tangkap tangan (OTT) tiga petugas pasar dua hari lalu tidak memberikan dampak berarti.
Seorang pedagang mengaku menempati satu kios setelah menyewa kepada pemilik kios dengan biaya Rp 7 juta selama 1,5 tahun. Urusan dengan petugas pasar menjadi urusan pemilik kios.
Sementara untuk bisa menempati los Pasar Lenteng, pedagang diminta uang Rp 2 juta. Sebagian pedagang memang sudah membayar demi mendapat lokasi berjualan. Setiap minggu, pedagang juga ditarik uang retribusi Rp 2 ribu.
”Memang ditarik Rp 2 juta untuk memperoleh lahan di los pasar itu,” ungkap pria yang tidak berkenan identitasnya dikorankan.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhany Rahadian Basuki mengatakan, tiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut statusnya masih sebagai saksi. Hingga pukul tujuh tadi malam, penyidik belum menetapkan tersangka.
Kenapa belum ada tersangka? Dhany mengaku menunggu hasil gelar perkara. Namun, kemungkinan besar akan dijadikan tersangka. ”Dari pemeriksaan, ketiganya kemungkinan besar akan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Selain tiga oknum petugas pasar, pihaknya juga memeriksa satu saksi dari pedagang pasar yang menyetorkan uang. ”Yang memerintahkan pungutan itu MR (Moh. Rasyid, Red). Dinikmati bersama atau seperti apa hasil pungutan ini, masih kami dalami,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku catatan kecil. Di dalamnya berisi daftar nama pedagang yang akan berjualan di tempat tersebut. Informasinya, dari awal oknum PNS ini sudah diperingatkan untuk tidak melakukan praktik kotor.
Bahkan, beberapa waktu lalu oknum tersebut juga diduga melakukan pungutan liar. Sempat akan ditangkap, tetapi gagal karena informasi penangkapan bocor.
”Untuk informasi pastinya kami kurang tahu. Karena saya baru sebulan bertugas di sini (Polres Sumenep, Red),” ucapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep Agus Dwi Saputra tidak menampik adanya penangkapan terhadap satu pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pekerja harian lepas (PHL) di Pasar Lenteng. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Sumenep. Sebab, ketiganya masih dimintai keterangan.
Jika ketiga oknum petugas pasar tersebut terbukti bersalah, pihaknya sangat menyayangkan tindakan itu. Agus sejak awal sudah mewanti-wanti agar para petugas di lingkungan Disperindag Sumenep bekerja dengan baik.
Dengan adanya OTT tersebut, Agus menyadari pengawasan dari lembaganya kurang maksimal. ”Kalau memang terbukti, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Tapi dalam kondisi saat ini, kami tidak bisa memvonis seseorang bersalah. Karena proses hukum masih berjalan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, tiga oknum petugas Pasar Lenteng terjaring OTT Tim Unit Pidkor dan Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Minggu (28/6). Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya pungli oleh petugas pasar.
Pedagang yang akan menempati kios atau los pasar baru diminta menyiapkan uang Rp 2 juta. Jika tidak, tempat usaha tersebut akan dialihkan pada orang lain.
Praktik pungli itu kembali mencuat saat Satreskrim Polres Sumenep menerima informasi pada Jumat (26/6). Masyarakat melaporkan jika pungutan uang yang diminta akan ditagih Minggu (28/6). Pada hari itu, dua PHL atas nama Sultoni, 31, dan Juhari, 37, bertugas menarik uang dari para pedagang.
Belum semua uang pedagang dipungut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 15.300.000. Uang tersebut diduga dari hasil setoran sejumlah pedagang.
Saat ditangkap beserta barang bukti (BB), kedua PHL Pasar Lenteng tersebut mengaku hanya menjalankan perintah. Yakni, dari Moh. Rasyid, 43, selaku pejabat penanggung jawab Pasar Lenteng. (jun)