SUMENEP – Moh Hendri dan Lutfi Zain terbilang cerdik. Dua warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding itu memanfaatkan rumah kosong untuk mengonsumsi Sabu Sabu (SS). Itu terungkap, setelah keduanya diciduk polisi.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, semula polisi menerima informasi bahwa rumah tak berpenghuni tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, dua pemuda terlihat masuk ke rumah kosong tersebut pada Minggu (28/7) sekitar pukul 20.30,” katanya (29/7).
Dijelaskan, polisi lalu melakukan penggrebekan dan menemukan Barang Bukti (BB) berupa klip kecil berisi SS seberat sekitar 0,30 gram. “Termasuk bong dari botol plastik, satu sendok dan korek api,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, tepatnya pukul 23:30, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Ahmad Ihsan. Ihsan ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
“Sebab, tersangka menyimpan dua klip kecil berisi narkoba jenis SS. Beratnya masing-masing 0,42 gram. Dengan demikian, totalnya seberat 0,84 gram,” ungkap Widiarti.
Informasi yang dihimpun RadarMadura.id, Moh Hendri berusia 26 tahun dan bekerja sebagai sopir. Sementara Lutfi Zain (21) belum bekerja. Khusus Ihsan, berusia 42 tahun dan berasal dari Desa/Kecamatan Guluk-Guluk. (Rofiqi)