SAMPANG – Kejari Sampang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat dua oknum ASN Disdik Sampang. Buktinya, kejari memanggil Kepala SDN Banyuanyar II, Senin (29/7).
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo saat dikonfirmasi RadarMadura.id mengakui memanggil Kepala SDN Banyuanyar II berinisial E. “Kami memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. “Kami juga melakukan pengecekan terhadap berkas dokumen hasil sitaan,” imbuh Edi.
Saat ini, kata Edi, pihaknya sedang menyusun daftar nama para pihak yang akan dipanggil dan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. “Status para pihak yang dipanggil nanti tentunya sebagai saksi,” jelasnya.
Perlu diketahui, dua oknum ASN Disdik Sampang berinisial AR dan ME diamankan tim Kejari Sampang, Rabu pagi (24/7). Sebab, meminta fee proyek pembangunan RKB SDN Banyuanyar II. (Moh Iqbal)