SAMPANG – Polres Sampang kembali mengungkap kasus perjudian. Kali ini, empat pejudi di Dusun Butana Barat, Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang diamankan polisi.
Ceritanya, anggota Polsek Karang Penang mendapat informasi ada tindak pidana perjudian. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut valid.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Sa’adi, Basiri, Matjari dan Ach Suryadi. Tersangka ke empat berdomisili di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
“Khusus Sa’adi, Basiri dan Matjari sama-sama tercatat sebagai warga Kecamatan Karang Penang, Sampang,” katanya.
Selain mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp 670 ribu, kata Didit BWS, polisi juga menyita delapan set kartu remi dan selembar tikar plastik warna coklat.
“Tersangka diamankan pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 00.15. Mereka digerebek dan ditangkap di rumah Dulhadi,” terang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu. (Moh Iqbal)