21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Dua Oknum LSM Divonis Setahun Setengah

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Perkara pemerasan dua oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sampang inkrah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang mengganjar masing-masing satua tahun setengah untuk dua terdakwa. Yaitu, Amir Hamzah, 38, warga Kelurahan Rongtengah dan Rizki, 42, warga Desa Aeng Sareh.

Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, kasus untuk dua oknum LSM tersebut sudah selesai Juli lalu. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan. ”Kedua terdakwa kami vonis sama,” katanya.

Afrizal menerangkan, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga :  Permohonan LSM Bongkar Prematur

Ganjaran lebih ringan itu diberikan karena selama proses persidangan yang bersangkutan sopan dan tidak membuat gaduh. Selain itu, Amir Hamzah dan Rizki tulang punggung keluarga. ”Kalau yang memberatkan saat persidangan itu tidak mengakui perbuatannya,” jelas Afrizal.

Dia menegaskan, sesuai dengan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. ”Sampai sekarang tidak ada banding dan semacamnya,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, tuntutan disesuaikan dengan barang bukti dan keterangan saksi. Karena itu, tuntutan hukum yang diajukan ke hakim tersebut 1 tahun 10 bulan. ””Iya memang sudah diputus,” katanya.

Amir Hamzah dan Rizki dibui karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sampang, Sabtu (20/2). Dia ditangkap polisi di salah satu kafe di Jalan Raya Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, sekitar pukul 22.00. Mereka melakukan pemerasan terhadap salah seorang kontraktor di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.400.000.

Baca Juga :  Tim Kejari Pamekasan Periksa Jaksa Agus Syamsul

Setelah penyidikan selesai, kemudian polisi melimpahkan ke kejari pada 8 Maret lalu. Kemudian, dilanjutkan ke persidangan. Sidang tuntutan 1 Juli. Lalu, hakim memutus pada 8 Juli sepekan kemudian.

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Perkara pemerasan dua oknum aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sampang inkrah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang mengganjar masing-masing satua tahun setengah untuk dua terdakwa. Yaitu, Amir Hamzah, 38, warga Kelurahan Rongtengah dan Rizki, 42, warga Desa Aeng Sareh.

Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, kasus untuk dua oknum LSM tersebut sudah selesai Juli lalu. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan. ”Kedua terdakwa kami vonis sama,” katanya.

Afrizal menerangkan, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Baca Juga :  Peras Pemborong untuk Joget, Dua Oknum LSM Terancam 9 Tahun

Ganjaran lebih ringan itu diberikan karena selama proses persidangan yang bersangkutan sopan dan tidak membuat gaduh. Selain itu, Amir Hamzah dan Rizki tulang punggung keluarga. ”Kalau yang memberatkan saat persidangan itu tidak mengakui perbuatannya,” jelas Afrizal.

Dia menegaskan, sesuai dengan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. ”Sampai sekarang tidak ada banding dan semacamnya,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, tuntutan disesuaikan dengan barang bukti dan keterangan saksi. Karena itu, tuntutan hukum yang diajukan ke hakim tersebut 1 tahun 10 bulan. ””Iya memang sudah diputus,” katanya.

Amir Hamzah dan Rizki dibui karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sampang, Sabtu (20/2). Dia ditangkap polisi di salah satu kafe di Jalan Raya Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, sekitar pukul 22.00. Mereka melakukan pemerasan terhadap salah seorang kontraktor di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.400.000.

- Advertisement -
Baca Juga :  Telepon Gelap Catut Kejaksaan

Setelah penyidikan selesai, kemudian polisi melimpahkan ke kejari pada 8 Maret lalu. Kemudian, dilanjutkan ke persidangan. Sidang tuntutan 1 Juli. Lalu, hakim memutus pada 8 Juli sepekan kemudian.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/