BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan Moh Bunawi (36) dan Zainul Abidin (27). Sebab, dua warga Desa/Kecamatan Tanah Merah itu diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono menerangkan, semula pihaknya menerima laporan di rumah Bunawi sering transaksi narkona. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya, kami melakukan penangkapan pada hari Sabtu (27/7) sekitar pukul 07.00. Selain mengamankan dua tersangka, kami juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB),” ujarnya.
Dijelaskan, BB yang diamankan berupa 11 klip kecil dengan berat Sabu-Sabu (SS) variatif. Mulai dari 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,40 gram 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram dan 0,37 gram.
“Sabu Sabu tersebut disembunyikan di kantong jaket tersangka. Kami juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba. Termasuk, satu bong tanpa pipet dan satu sedotan,” imbuh Soekris Trihartono. (Citrani Nurindraty)