27.6 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

Numpang Wifi, Dicabuli Pria Beristri

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Iskan, warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, dijebloskan ke tahanan Polres Sampang. Pasalnya, pria 32 tahun itu diduga menodai remaja putri asal Kecamatan Camplong.

Ceritanya, Februari lalu Bunga (samaran) berkunjung ke rumah Iskan. Kedatangan remaja putri 16 tahun itu untuk numpang fasilitas wifi internet. Keberadaan Bunga menyita perhatian Iskan.

Pada saat kondisi rumah sedang sepi, Iskan menghampiri Bunga dan menariknya ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya. Saat itulah pria beristri itu menodai Bunga.

Pencabulan bukan hanya dilakukan satu kali. Tiga kali di rumah tersangka dan dua kali di tempat sepi di luar rumah yang sudah disiapkan tersangka.

Baca Juga :  Congkel Jendela, Nodai Dua Tetangga Kos

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbaghumas Iptu Sunarno menyampaikan, aksi bejat tersebut terungkap saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Karena tidak terima anaknya dicabuli, mereka melapor ke polisi. ”Ini terungkap karena keluarga korban melapor ke kami,” katanya kemarin (27/5).

Berdasar laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melakukan visum kepada korban. Termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.

Tersangka diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang Rabu (26/5) sekitar pukul 21.00 di rumahnya. ”Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” terang Sunarno.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Iskan dikenakan pasal tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Sunarno. (iqb)

Baca Juga :  Enam Hari, Pemuda di Sampang Gasak 2 Motor. Kok Bisa? Begini Ceritanya

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Iskan, warga Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, dijebloskan ke tahanan Polres Sampang. Pasalnya, pria 32 tahun itu diduga menodai remaja putri asal Kecamatan Camplong.

Ceritanya, Februari lalu Bunga (samaran) berkunjung ke rumah Iskan. Kedatangan remaja putri 16 tahun itu untuk numpang fasilitas wifi internet. Keberadaan Bunga menyita perhatian Iskan.

Pada saat kondisi rumah sedang sepi, Iskan menghampiri Bunga dan menariknya ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuhnya. Saat itulah pria beristri itu menodai Bunga.


Pencabulan bukan hanya dilakukan satu kali. Tiga kali di rumah tersangka dan dua kali di tempat sepi di luar rumah yang sudah disiapkan tersangka.

Baca Juga :  Congkel Jendela, Nodai Dua Tetangga Kos

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbaghumas Iptu Sunarno menyampaikan, aksi bejat tersebut terungkap saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Karena tidak terima anaknya dicabuli, mereka melapor ke polisi. ”Ini terungkap karena keluarga korban melapor ke kami,” katanya kemarin (27/5).

Berdasar laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melakukan visum kepada korban. Termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.

Tersangka diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang Rabu (26/5) sekitar pukul 21.00 di rumahnya. ”Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” terang Sunarno.

- Advertisement -

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Iskan dikenakan pasal tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Sunarno. (iqb)

Baca Juga :  Hilang di Bluto, Mobil Boks Ditemukan di Bugih

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/