26.4 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Periksa Tiga Saksi Ahli Terkait Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi

BANGKALAN – Penyidik Polda Jawa Timur terus mengembangkan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tiga orang saksi sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, korps berbaju cokelat itu segera menetapkan tersangka baru.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Marenga menyampaikan, pihaknya terus mengembangkan kasus penimbunan solar di Blega dan Sumenep. Pihaknya sudah memeriksa saksi dari tim ahli. ”Tinggal menetapkan tersangka lain, kan sudah enam itu,” ujarnya via telepon seluler kemarin (26/12).

Perwira menengah berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu menambahkan, demi kepentingan penyidikan, pihaknya tidak mau menjelaskan secara detail identitas tiga saksi. Termasuk kemungkinan siapa saja yang akan jadi tersangka baru.

Selain tiga saksi ahli, sepuluh saksi di lapangan juga sudah dimintai keterangan. ”Semuanya ada 13 saksi yang kami periksa. Tinggal menetapkan tersangka saja. Sabar, pasti secepatnya akan menetapkan tersangka,” janjinya.

Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi mengatakan, enam orang yang ditetapkan tersangka hanya pekerja di lapangan. Mereka melaksanakan perintah atasan atau orang-orang yang berkepentingan. ”Kalau tidak dituntaskan, berarti penyidik polda tidak profesional,” katanya.

Politikus PBB itu menambahkan, jika mau diungkap, harus diungkap tuntas. Pemilik barang, pembeli, dan operator harus diusut. ”Jangan sampai masyarakat menduga dan  mencurigai ada aparat yang ikut bermain,” tudingnya.

Mathur mendukung upaya kepolisian supaya mengusut tuntas perkara yang didalami Polda Jatim itu. Kasus ini sekaligus bisa jadi pintu masuk bersih-bersih bisnis gelap BBM. ”Saya berharap semua bisa mengungkap kasus ini dan masyarakat ikut mengawasi supaya tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tunggu Hasil Labfor Polda

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menemukan tiga tangki duduk hitam berisi BBM jenis solar sekitar 42.000 liter di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Selasa (19/11). BBM bersubsidi tersebut diduga tidak dilengkapi izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga yang dibeli PT PPI dari PT Jagad Energi.

Jumat (6/12), petugas menemukan dump truck modifikasi kapasitas 8 ton nopol B 9213 IV milik PT Jagad Energi melakukan pengisian solar di SPBU 54.691.01 seharga Rp 5.700 per liter. Solar bersubsidi tersebut akan dijual kepada PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep Rp 6.000 per liter.

BBM subsidi tersebut kembali dijual oleh PT PPI kepada sejumlah industri. Antara lain ke Pegaraman Sumenep 1. Setiap kali transaksi 5.000 liter. Kemudian, dijual kepada PT Dharma Dwipa Utama (DDU). Setiap pembelian 10.000 liter. Juga, dipasok ke PT Pundi Kencana Makmur 5.000 liter setiap kali pembelian.

Termasuk ke salah satu BUMD di Sumenep, PT Sumekar (Line) dengan setiap kali pembelian 16.000 liter. Di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Kebundadap tidak tampak ada aktivitas pasca kasus tersebut terbongkar.

Baca Juga :  Anggota Bhayangkari Laporkan Suami

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tindah sebagai pembeli, Supriyono sebagai sopir truk, dan Khoirul Anam sebagai kernet truk. Lalu, Nurhidayat dan Moh. Nur Wahyudi. Keduanya sebagai pengawas SPBU 54.691.01 serta M. Sukri sebagai operator. Enam tersangka dijerat pasal 55 dan pasal 53 UU 22/2001 tentang Migas dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sepuluh saksi itu Masduki Rahmad (komisaris PT Bahari Bangkit Jaya), Budiyanto (direktur PT Bahari Bangkit Jaya), Teguh Riyanto (sopir mobil tangki), Bambang Yusman (sopir mobil tangki), Trio Prabowo Swandika (bagian administrasi), M. Ubaidillah (Kanit Pegaraman Sumenep 1), Angga (Kasi Teknik Pegaraman Sumenep 1), Susnawiyah (staf keuangan Pegaraman Sumenep 1) serta Anom Setya Legowo dan Abdul Aziz (pemilik SPBU).

Barang bukti yang disita berupa truk Isuzu beserta STNK B 9213 IV terdapat tangki besi kapasitas 8.000 liter berisi BBM solar sekitar 1,5 ton. Kemudian, truk Mitsubishi beserta STNK AD 1590 KF terdapat tangki besi kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong. Termasuk mengamankan mesin pompa merek Yamagawa, sebelas bull putih dengan kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, empat tandon kuning dengan kapasitas 5.300 liter dalam keadaan kosong, tangki tandon besi kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong, serta nozel dan meteran solar nomor 11 dan 12.

BANGKALAN – Penyidik Polda Jawa Timur terus mengembangkan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tiga orang saksi sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, korps berbaju cokelat itu segera menetapkan tersangka baru.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Marenga menyampaikan, pihaknya terus mengembangkan kasus penimbunan solar di Blega dan Sumenep. Pihaknya sudah memeriksa saksi dari tim ahli. ”Tinggal menetapkan tersangka lain, kan sudah enam itu,” ujarnya via telepon seluler kemarin (26/12).

Perwira menengah berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu menambahkan, demi kepentingan penyidikan, pihaknya tidak mau menjelaskan secara detail identitas tiga saksi. Termasuk kemungkinan siapa saja yang akan jadi tersangka baru.


Selain tiga saksi ahli, sepuluh saksi di lapangan juga sudah dimintai keterangan. ”Semuanya ada 13 saksi yang kami periksa. Tinggal menetapkan tersangka saja. Sabar, pasti secepatnya akan menetapkan tersangka,” janjinya.

Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Husyairi mengatakan, enam orang yang ditetapkan tersangka hanya pekerja di lapangan. Mereka melaksanakan perintah atasan atau orang-orang yang berkepentingan. ”Kalau tidak dituntaskan, berarti penyidik polda tidak profesional,” katanya.

Politikus PBB itu menambahkan, jika mau diungkap, harus diungkap tuntas. Pemilik barang, pembeli, dan operator harus diusut. ”Jangan sampai masyarakat menduga dan  mencurigai ada aparat yang ikut bermain,” tudingnya.

Mathur mendukung upaya kepolisian supaya mengusut tuntas perkara yang didalami Polda Jatim itu. Kasus ini sekaligus bisa jadi pintu masuk bersih-bersih bisnis gelap BBM. ”Saya berharap semua bisa mengungkap kasus ini dan masyarakat ikut mengawasi supaya tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Sumenep Temukan Bayi di Belakang Puskesmas Gapura
- Advertisement -

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menemukan tiga tangki duduk hitam berisi BBM jenis solar sekitar 42.000 liter di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Selasa (19/11). BBM bersubsidi tersebut diduga tidak dilengkapi izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga yang dibeli PT PPI dari PT Jagad Energi.

Jumat (6/12), petugas menemukan dump truck modifikasi kapasitas 8 ton nopol B 9213 IV milik PT Jagad Energi melakukan pengisian solar di SPBU 54.691.01 seharga Rp 5.700 per liter. Solar bersubsidi tersebut akan dijual kepada PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep Rp 6.000 per liter.

BBM subsidi tersebut kembali dijual oleh PT PPI kepada sejumlah industri. Antara lain ke Pegaraman Sumenep 1. Setiap kali transaksi 5.000 liter. Kemudian, dijual kepada PT Dharma Dwipa Utama (DDU). Setiap pembelian 10.000 liter. Juga, dipasok ke PT Pundi Kencana Makmur 5.000 liter setiap kali pembelian.

Termasuk ke salah satu BUMD di Sumenep, PT Sumekar (Line) dengan setiap kali pembelian 16.000 liter. Di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Kebundadap tidak tampak ada aktivitas pasca kasus tersebut terbongkar.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dilaporkan ke Propam

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tindah sebagai pembeli, Supriyono sebagai sopir truk, dan Khoirul Anam sebagai kernet truk. Lalu, Nurhidayat dan Moh. Nur Wahyudi. Keduanya sebagai pengawas SPBU 54.691.01 serta M. Sukri sebagai operator. Enam tersangka dijerat pasal 55 dan pasal 53 UU 22/2001 tentang Migas dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sepuluh saksi itu Masduki Rahmad (komisaris PT Bahari Bangkit Jaya), Budiyanto (direktur PT Bahari Bangkit Jaya), Teguh Riyanto (sopir mobil tangki), Bambang Yusman (sopir mobil tangki), Trio Prabowo Swandika (bagian administrasi), M. Ubaidillah (Kanit Pegaraman Sumenep 1), Angga (Kasi Teknik Pegaraman Sumenep 1), Susnawiyah (staf keuangan Pegaraman Sumenep 1) serta Anom Setya Legowo dan Abdul Aziz (pemilik SPBU).

Barang bukti yang disita berupa truk Isuzu beserta STNK B 9213 IV terdapat tangki besi kapasitas 8.000 liter berisi BBM solar sekitar 1,5 ton. Kemudian, truk Mitsubishi beserta STNK AD 1590 KF terdapat tangki besi kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong. Termasuk mengamankan mesin pompa merek Yamagawa, sebelas bull putih dengan kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, empat tandon kuning dengan kapasitas 5.300 liter dalam keadaan kosong, tangki tandon besi kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong, serta nozel dan meteran solar nomor 11 dan 12.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/